Modus Sewa Lalu Digadaikan, Polisi Ungkap Penggelapan Mobil di Batam

Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Kasus Penggelapan Mobil Rental, Pelaku Diamankan

METROBATAM.COM, BATAM – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang dialami seorang warga Batam berinisial A (31). Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan hilangnya tiga unit mobil yang sebelumnya disewakan kepada tersangka berinisial CP (34).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Barelang, Fadli Agus, didampingi sejumlah pejabat utama, termasuk Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, saat dua kendaraan milik korban, yakni satu unit Honda Brio dan Daihatsu All New Xenia, yang tengah disewa oleh tersangka, tiba-tiba tidak lagi terdeteksi melalui sistem GPS.

Merasa curiga, korban mencoba menghubungi tersangka, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif. Upaya pelacakan berdasarkan titik lokasi terakhir juga tidak membuahkan hasil.

Bacaan Lainnya

Korban kemudian mengecek kendaraan ketiga miliknya, yakni Toyota Calya, yang ternyata masih aktif terpantau melalui GPS. Saat didatangi, kendaraan tersebut ditemukan berada di tangan seorang perempuan berinisial D (28).

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka CP diketahui telah menggadaikan mobil tersebut kepada D dengan alasan membutuhkan dana untuk keperluan keluarga. Mobil tersebut dijadikan jaminan atas pinjaman sebesar Rp27 juta dengan janji akan ditebus dalam waktu 30 hari.

Setelah mengetahui kondisi sebenarnya, pihak penerima gadai bersedia mengembalikan kendaraan tersebut kepada korban. Namun, dua kendaraan lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyewa kendaraan milik korban, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Calya, dokumen pembiayaan kendaraan, serta salinan bukti kepemilikan kendaraan yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan berulang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan terus melakukan pengembangan guna menemukan dua kendaraan lainnya yang masih hilang.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Verifikasi identitas penyewa menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Barelang juga mengingatkan bahwa layanan Call Center 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk pelaporan kejadian darurat maupun tindak pidana di lingkungan sekitar. (**)

Pos terkait