METROBATAM.COM, Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah rawan peredaran narkotika, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing. Hal ini menunjukkan masih tingginya aktivitas peredaran narkoba di beberapa titik di Kabupaten Karimun.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Plt. Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K., dengan dihadiri perwakilan kejaksaan, pengadilan negeri, BNNK, penasihat hukum, serta tokoh masyarakat.
Dari serangkaian operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 663,39 gram, 15 butir pil erimin (Happy Five), serta ganja kering seberat 14,43 gram.
- Bupati Ing Iskandarsyah Hadiri Launching Bantuan Pangan, Bagikan 2289 Paket Sembako se-Kecamatan Meral
- Launching Bantuan Pangan Nasional di Meral Barat, Wabup Karimun Minta Penyaluran Secara Tranparan dan Adil
- Polresta Tanjungpinang Bersama Bea Cukai Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dengan berat 2,7 Kg
Salah satu kasus terbesar terungkap pada 4 Maret 2026 dengan barang bukti sabu mencapai lebih dari 612,46 gram. Barang haram tersebut diketahui berasal dari pengungkapan di wilayah Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, dengan dua tersangka utama yang berhasil diamankan.
Para pelaku diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Karimun. Atas perbuatannya, mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Sebagai bagian dari proses hukum, Satresnarkoba Polres Karimun juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, khususnya dari pengungkapan kasus 4 Maret 2026. Dari total barang bukti sabu seberat 612,46 gram, sebanyak 43 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium, sementara 558,7 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Karimun. Selain penindakan, kami juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras aparat serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (Af)














