METROBATAM.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas batas. Hanya dalam tempo satu bulan, sebanyak 24 kasus berhasil diungkap dengan membekuk 36 orang tersangka.
Penindakan maraton yang berlangsung sepanjang 14 Juli hingga 12 Agustus 2026 tersebut menyeret 29 pria dan 7 wanita. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti bernilai fantastis yang diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar.
Direktur (Dir) Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menegaskan bahwa, pengungkapan masif ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memutus mata rantai pasokan barang haram di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
“Seluruh jajaran bekerja keras menelusuri setiap pergerakan jaringan ini. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, hingga 405 pcs etomidate,” ujar Kombes Pol Suyono dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil analisis dan penyelidikan mendalam, pasokan barang haram seperti sabu, ekstasi, serta etomidate tersebut mayoritas diselundupkan dari negara tetangga, Malaysia.
Dua Kasus Menonjol: Transaksi Laut hingga Modus Media Sosial
Di antara belasan perkara yang ditangani, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil dibongkar petugas melalui modus operandi berbeda:
* Penyergapan Kurir Laut di Karimun
Pada 6 Agustus 2026, Subdit 3 Ditresnarkoba mencegat seorang pria berinisial CS di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun. CS diringkus saat menguasai 376,26 gram sabu yang diterima dari perahu boat pancung. Tersangka mengaku tergiur upah Rp1,5 juta hingga Rp2 juta atas perintah seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
* Bisnis Ganja Daring via Instagram di Batam
Sehari setelahnya, 7 Agustus 2026, giliran Subdit 1 yang membongkar praktik jual-beli ganja secara online. Tersangka berinisial SA ditangkap beserta barang bukti 1.071,92 gram ganja kering. SA membeberkan bahwa dirinya membeli ganja seberat 1,5 kg seharga Rp7,5 juta via akun Instagram milik pemasok berinisial V.I. (DPO) untuk dikemas dan diecer kembali.
Peta Rawan dan Dampak Penyelamatan Jiwa
Berdasarkan pemetaan penyidik, aktivitas peredaran gelap ini kerap memanfaatkan kawasan permukiman warga, jalan umum, hingga akomodasi singkat seperti hotel dan rumah kos.
Beberapa wilayah di Kota Batam yang kini masuk dalam radar pengawasan ketat lantaran teridentifikasi rawan meliputi Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung.
Meski demikian, keberhasilan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri menindak 24 perkara ini memberikan dampak signifikan bagi perlindungan masyarakat dari bahaya zat adiktif.
“Dari total seluruh barang bukti yang disita, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 7.319 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Kombes Pol Suyono.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Penyidik mengjerat mereka menggunakan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan penyesuaian regulasi pidana terbaru melalui Pasal 609 ayat (1) dan (2), serta Pasal 610 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kepri memastikan proses hukum tidak berhenti pada para kurir saja, melainkan terus dikembangkan untuk mengejar para aktor intelektual (DPO) yang mengendalikan jaringan ini dari balik layar. (Ilh4m)














