Dituding Tabrak Aturan Karantina, Bupati Natuna: Kepentingan Rakyat Hukum Tertinggi

NATUNA, METROBATAM.COM – Bupati Natuna Cen Sui Lan akhirnya buka suara terkait pemberitaan di GoIndonesia.id yang menyebut dirinya diduga menabrak aturan karantina dengan meminta dispensasi kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) terkait komoditas bawang yang ditahan.

Isu tersebut mencuat pada 1 September 2026, di mana pemberitaan itu mempertanyakan apakah alasan menjaga pasokan sembako bisa dijadikan dasar untuk melonggarkan ketentuan karantina sesuai Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar.

Publik juga mempertanyakan apakah akan ada dua standar, antara pedagang kecil yang barangnya ditahan harus patuh penuh, sementara ketika menyangkut kepentingan tertentu muncul dispensasi.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Natuna Cen Sui Lan memberikan klarifikasi tegas.
“Demi kepentingan masyarakat untuk kebutuhan pokok ya harus Bupati meminta kepada Balai Karantina Indonesia, karena ini faktor ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat Natuna. Kepentingan masyarakat itulah Hukum Tertinggi,” tegas Cen Sui Lan.

Bacaan Lainnya

Menurut Cen Sui Lan, langkah meminta dispensasi bukanlah untuk meloloskan barang bermasalah, melainkan untuk memastikan pasokan pangan di wilayah perbatasan seperti Natuna tetap terjaga dan tidak terjadi kelangkaan bawang yang merupakan kebutuhan harian masyarakat.

Ia menjelaskan, sebagai kepala daerah di wilayah kepulauan terluar, ketersediaan sembako menjadi prioritas utama. Jika distribusi terhambat karena persoalan administratif karantina, maka yang paling terdampak adalah masyarakat.

“Pemerintah daerah memang berkewajiban memastikan distribusi pangan berjalan dan masyarakat tidak mengalami kelangkaan,” seperti yang juga disinggung dalam pemberitaan sebelumnya.

Bupati yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 itu juga menekankan bahwa permintaan dispensasi tetap dalam koridor koordinasi resmi dengan Balai Karantina, bukan mengabaikan prosedur pemeriksaan.

Langkah ini, lanjutnya, justru untuk mencari solusi agar barang tetap menjalani pemeriksaan namun kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Hingga kini, Bupati Natuna meminta masyarakat untuk tidak terjebak pada kesimpulan bahwa aturan hanya keras kepada pedagang kecil. Justru, intervensi pemerintah daerah adalah bentuk kehadiran negara untuk membela kepentingan rakyat di perbatasan.

Redaksi menunggu klarifikasi resmi dari Balai Karantina terkait dasar hukum dispensasi tersebut dan jumlah pasti komoditas yang ditahan, agar persoalan ini terang benderang di mata publik.

(Budi) 

Pos terkait