Musim Kemarau, Pemkot Kotamobagu Perketat Antisipasi Karhutla

Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M.

METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring meningkatnya risiko kekeringan selama musim kemarau.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Kotamobagu menerbitkan Surat Edaran Nomor 249 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., pada Senin (31/8/2026).

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta menghindari berbagai aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran, khususnya di kawasan yang memiliki kondisi lahan kering.

Bacaan Lainnya

Salah satu penekanan utama dalam edaran tersebut adalah larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan benda maupun material yang dapat menjadi sumber api di kawasan hutan, lahan kering dan perkebunan.

“Jika melakukan aktivitas pembakaran terkontrol untuk keperluan tertentu, warga wajib memastikan api benar-benar terkendali dan aman dari potensi penyebaran,” tegas Wali Kota dalam surat edaran tersebut.

Warga Diminta Hemat Air

Tak hanya mengantisipasi kebakaran, Pemkot Kotamobagu juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan air secara hemat dan bijaksana.

Langkah tersebut diperlukan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan berkurangnya volume sumber-sumber air secara signifikan selama musim kemarau.

Pemkot mengajak masyarakat menggunakan air berdasarkan kebutuhan dan menghindari pemborosan, sehingga ketersediaan air tetap dapat terjaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pembakaran Lahan Bisa Berujung Pidana

Pemerintah Kota Kotamobagu turut mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan secara sengaja dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Pelaku pembakaran yang dilakukan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan yang dapat memicu kebakaran, terlebih pada kondisi kemarau ketika lahan dan vegetasi lebih mudah terbakar.

Pemkot juga meminta masyarakat berperan aktif dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.

Apabila menemukan titik api maupun kejadian kebakaran, warga diminta segera melaporkannya melalui Call Center 112 agar dapat ditangani dengan cepat oleh petugas terkait.

Seluruh Jajaran Diminta Aktif Sosialisasi

Untuk memperkuat langkah mitigasi, Wali Kota Weny Gaib menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah ikut mengambil peran dalam menyampaikan informasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Sangadi, serta tokoh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kota Kotamobagu.

Mereka diminta aktif melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan.

Pemkot Kotamobagu menilai pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Dengan kewaspadaan bersama, potensi kebakaran selama musim kemarau diharapkan dapat ditekan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat, lingkungan dan ketersediaan sumber daya air.

Pos terkait