BATAM, METROBATAM.COM – Hujan turun saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Dwi Putri Apriliandini, Jumat (11/9/2026).
Suasana tersebut menambah nuansa duka dalam persidangan yang telah dinantikan keluarga korban selama berbulan-bulan. Pembacaan vonis menjadi puncak dari rangkaian persidangan yang berlangsung dengan penuh ketegangan dan kesedihan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada keempat terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seluruh terdakwa dengan pidana mati.
Wilson Lukman alias Koko dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, yang diketahui merupakan pacar Wilson.
Sementara itu, Salmiati alias Papi Charles dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Sedangkan Putri Aengelina alias Papi Tama dihukum 18 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta keempat terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Ada Dissenting Opinion dalam Putusan
Juru Bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, mengungkapkan terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam musyawarah majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.
Menurut Wattimena, adanya perbedaan pandangan di antara anggota majelis merupakan hal yang biasa dalam proses peradilan. Meski demikian, putusan tetap ditetapkan oleh majelis hakim.
“Dalam berbeda pendapat ya, itu hal yang biasa. Namun kan keputusan tetap keluarnya bulat. Keputusan tetap ya kan, berapa? Seumur hidup?” kata Wattimena saat dihubungi wartawan.
Ia menjelaskan, salah satu hakim anggota memiliki pertimbangan berbeda mengenai hukuman yang layak diberikan kepada Wilson Lukman. Hakim tersebut berpandangan bahwa Wilson layak dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Seumur hidup. Nah, salah satu pendapat hakim itu mungkin punya pendapat yang berbeda dalam hal ini. Maksudnya itu adalah 20 tahun itu kan dari sisinya salah satu hakim anggota. Itu sah-sah saja. Pertimbangan-pertimbangan dia. Ini tidak merubah satu hal yang sangat signifikan, tidak,” ujarnya.
Wattimena menegaskan, perbedaan pertimbangan tersebut tidak mengubah putusan akhir majelis hakim. Pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis tetap merupakan bagian yang sah dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara.
Para Pihak Memiliki Waktu Tujuh Hari
Setelah putusan dibacakan, masing-masing pihak masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Wattimena menjelaskan, mekanisme pikir-pikir diberikan dalam batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan hukum, yakni selama tujuh hari.
“Nah, jadi mekanisme pikir-pikir itu kan diberi batas waktu undang-undang kan 7 hari kan?” katanya.
Masa tersebut dapat digunakan JPU maupun penasihat hukum para terdakwa untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
“Tapi nanti 7 hari ini kan nanti akan digunakan batas waktu yang digunakan oleh pihak kejaksaan, jaksa penuntut umum, dan juga pihak penasihat hukum para terdakwa ya,” ujar Wattimena.
Dalam perkara ini, JPU langsung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana mati.
Persidangan Terbuka untuk Umum
Perkara kematian Dwi Putri Apriliandini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak hadir langsung untuk mengikuti jalannya persidangan, termasuk kelompok masyarakat serta pihak yang disebut berkaitan dengan tim Hotman Paris.
Wattimena mengatakan kehadiran masyarakat dalam persidangan bukan merupakan persoalan bagi pengadilan karena perkara tersebut disidangkan secara terbuka untuk umum.
“Nah, itu sah-sah saja. Karena persidangan itu sidang terbuka untuk umum, ya kan? Dan pengunjung yang bisa memantau persidangan itu, itu sah-sah saja. Tidak menjadi satu kendala. Begitu,” katanya.
Ia juga memastikan banyaknya pihak yang hadir dan memantau jalannya persidangan tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan majelis hakim.
“Tidak, tidak, tidak. Tidak mempengaruhi sama sekali,” tegasnya.
Menurut Wattimena, hal yang paling penting dalam proses peradilan adalah menjaga independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta serta pertimbangan hukum yang ada.
Dengan putusan tersebut, proses hukum perkara kematian Dwi Putri Apriliandini belum berakhir. JPU telah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding, sehingga putusan terhadap keempat terdakwa selanjutnya akan diuji kembali pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi. (nkson)














