METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat II sekaligus pengambilan persetujuan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA Perubahan APBD) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Senin (7/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah. Dalam forum tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Kotamobagu menyepakati KUA Perubahan APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu atas sinergi dan komitmen yang terus dibangun bersama pemerintah daerah dalam proses pembahasan kebijakan anggaran.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama jajaran Eksekutif, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang terus memberikan sinergi dan komitmen yang tinggi, sehingga pada Rapat Paripurna ini, kita semua dapat menyetujui bersama tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026,” ujar Weny Gaib.
Menurut Wali Kota, proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif tentunya diwarnai dengan berbagai pandangan, saran, maupun masukan dari DPRD. Hal tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran.
“Dalam pembahasan tentunya terdapat pandangan, saran dan masukan dari DPRD Kota Kotamobagu, dimana hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan kebijakan anggaran, yang diharapkan dapat melahirkan kesepakatan terhadap Program dan Kegiatan yang benar-benar Prioritas, Strategis, serta memiliki manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Jadi Landasan Penyusunan Perubahan APBD 2026
Weny Gaib menegaskan, persetujuan bersama yang telah dicapai bukan sekadar memenuhi tahapan administratif dalam proses penganggaran daerah. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026.
“Dengan ditandatanganinya Persetujuan Bersama Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 ini, maka kita semua telah mencapai satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dokumen persetujuan bersama tersebut nantinya menjadi landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD 2026.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh program dan kegiatan yang nantinya tertuang dalam perubahan anggaran benar-benar mengarah pada kebutuhan prioritas pembangunan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua DPRD Ahmad Sabir, S.E., para anggota DPRD Kota Kotamobagu, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (**)














