DPMPTSP Kotamobagu Tegaskan Semua Pengurusan Izin Gratis, Isu “Jatah 01 dan 02” Dibantah

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Meike Rachel Sompotan, S.H., M.A.P., (FOTO: NET)

KOTAMOBAGU, METROBATAM.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Meike Rachel Sompotan, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa seluruh pengurusan perizinan melalui instansinya tidak dipungut biaya alias gratis.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat dugaan penawaran jalur cepat dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Informasi itu sebelumnya diunggah melalui halaman Facebook Kibar Indonesia dan menjadi perhatian masyarakat.

Dalam klarifikasinya, Meike juga membantah informasi mengenai penyebutan “jatah 01 dan 02” yang dikaitkan dengan dugaan pembagian imbalan kepada pimpinan. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar.

DPMPTSP Kota Kotamobagu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan percepatan pengurusan izin dengan meminta pembayaran di luar ketentuan resmi.

Bacaan Lainnya

Belum Pastikan Identitas Pihak dalam Percakapan

DPMPTSP Kota Kotamobagu menyatakan belum mengetahui secara pasti identitas pihak yang terlibat dalam percakapan WhatsApp tersebut. Hingga saat ini, pihaknya juga belum dapat memastikan apakah orang yang bersangkutan merupakan pegawai DPMPTSP atau pihak lain yang menggunakan nama instansi untuk menawarkan jasa perizinan.

Karena itu, masyarakat diminta mengikuti prosedur resmi dan memastikan informasi mengenai persyaratan, biaya, serta tahapan pelayanan langsung melalui kantor DPMPTSP Kota Kotamobagu.

Penegasan mengenai layanan tanpa pungutan biaya tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah masyarakat menjadi korban dugaan penipuan maupun praktik pungutan liar dalam pengurusan perizinan.

Dugaan Tarif Jalur Cepat PBG Akan Ditelusuri

Tangkapan layar percakapan yang beredar memuat dugaan penawaran percepatan penerbitan PBG dengan tarif tertentu. Dalam percakapan tersebut, disebutkan biaya sekitar Rp2,5 juta untuk bangunan rumah tinggal, sedangkan bangunan bertingkat atau bangunan perusahaan disebut dapat dikenakan biaya hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Menanggapi informasi tersebut, DPMPTSP Kota Kotamobagu menyatakan akan melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap bukti yang beredar, termasuk nomor WhatsApp serta identitas pihak yang diduga menawarkan layanan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran informasi sekaligus memastikan apakah terdapat pihak yang mencatut nama instansi dalam menawarkan jasa pengurusan perizinan.

DPMPTSP menegaskan, apabila hasil penelusuran menemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang melanggar hukum, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menempuh jalur hukum apabila diperlukan.

Minta Kibar Indonesia Berikan Data Pendukung

Untuk membantu proses verifikasi, DPMPTSP Kota Kotamobagu juga meminta pengelola halaman Facebook Kibar Indonesia yang memublikasikan informasi tersebut agar memberikan data pendukung, khususnya nomor WhatsApp yang digunakan dalam percakapan.

Data tersebut dinilai penting untuk menelusuri identitas pihak yang bersangkutan dan memeriksa kebenaran informasi berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPMPTSP berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam mengungkap fakta sebenarnya serta mencegah penyalahgunaan nama instansi dalam pelayanan publik.

Masyarakat Diimbau Laporkan Dugaan Pungli

Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan profesionalisme pelayanan, DPMPTSP Kota Kotamobagu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan imbalan kepada pihak yang menjanjikan percepatan pengurusan izin di luar prosedur resmi.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan pungutan liar maupun praktik serupa dapat menyampaikan laporan melalui nomor kontak yang dicantumkan dalam klarifikasi resmi DPMPTSP Kota Kotamobagu, yakni:

  • 082195172121
  • 0895802969264
  • 082246979468
  • 085241117329
  • 081342759298

Masyarakat juga diajak berperan aktif mengawasi pelayanan perizinan agar berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui klarifikasi ini, DPMPTSP Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan perizinan tanpa pungutan biaya melalui instansi tersebut serta menindaklanjuti informasi yang disertai bukti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang, mencegah masyarakat dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan perizinan di Kota Kotamobagu. (W)

Pos terkait