BATAM, METROBATAM.COM – Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Arifin, menegaskan pentingnya integritas, independensi hakim, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan peradilan. Hal itu disampaikannya saat melantik Arizal Anwar sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam yang baru di ruang sidang utama PN Batam, Senin (12/10/2026).
Arifin menilai, PN Batam memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Provinsi Kepulauan Riau. Dengan klasifikasi pengadilan kelas IA, PN Batam menghadapi tantangan besar dalam menangani perkara sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Menurutnya, kualitas penyelenggaraan peradilan di PN Batam turut memengaruhi pandangan masyarakat terhadap institusi peradilan secara keseluruhan di Kepri.
“PN Batam adalah etalasenya Kepri. Jadi, baik buruknya peradilan di Kepri, PN Batam sangat memiliki peranan yang sangat besar di dalamnya,” ujar Arifin.
Ia menjelaskan, memimpin sebuah pengadilan tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis di bidang hukum. Seorang pimpinan juga harus memiliki integritas, kecakapan manajerial, serta kemampuan membina seluruh aparatur agar pelaksanaan tugas berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Integritas dan Independensi Hakim Harus Dijaga
Dalam arahannya, Arifin meminta Arizal Anwar menjalankan amanah yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dengan penuh tanggung jawab, baik secara hukum, moral, maupun konstitusional.
Ia menekankan bahwa pimpinan pengadilan harus mampu mengambil keputusan secara tegas dan bijaksana, sekaligus memiliki keberanian untuk menjaga marwah lembaga peradilan dari berbagai kepentingan yang berpotensi mengganggu independensi.
“Jalankanlah tugasnya dengan ketegasan, bijaksana, dan keberanian. Tidak boleh ada toleransi terhadap kepentingan jabatan dan kepentingan lainnya. Jaga independensi hakim dan kualitas peradilan,” tegasnya.
Arifin mengingatkan bahwa independensi hakim merupakan prinsip mendasar dalam penegakan hukum. Setiap perkara harus diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Selain menjaga integritas, Arizal juga diminta segera melakukan pemetaan terhadap kondisi penanganan perkara di PN Batam. Pemetaan tersebut meliputi perkara yang baru diterima, perkara yang masih tersisa, hingga perkara yang sedang dalam proses penyelesaian.
Langkah ini dinilai penting untuk mengetahui beban kerja pengadilan, menentukan prioritas penanganan, serta memastikan proses penyelesaian perkara berlangsung efektif dan tepat waktu.
“Sebagai KPN Batam harus menguasai perkara dan memperkuat pembinaan,” kata Arifin.
Arizal Anwar Siap Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat
Sementara itu, Ketua PN Batam yang baru, Arizal Anwar, menyatakan kesiapannya menjalankan amanah dengan berlandaskan pengalaman selama berkarier di lingkungan peradilan.
Sepanjang perjalanan kariernya, Arizal tercatat pernah menjabat sebagai ketua pengadilan kelas II sebanyak empat kali dan ketua pengadilan kelas IA sebanyak dua kali.
Berbekal pengalaman tersebut, ia berkomitmen menjalankan tugas sesuai prinsip integritas, kode etik hakim, serta kode etik panitera. Ia juga menegaskan pentingnya memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.
Menurut Arizal, tanggung jawab pengadilan tidak hanya terbatas pada pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Pengadilan juga harus mampu memberikan kemudahan akses layanan, memastikan keterbukaan informasi publik, serta memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan arah kebijakan dan misi Mahkamah Agung.
Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi perhatian bersama seluruh aparatur pengadilan.
Ia berharap, penerapan prinsip integritas, kepatuhan terhadap kode etik, dan keterbukaan pelayanan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Peradilan
Kepemimpinan baru di PN Batam diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan pembinaan aparatur, serta mengoptimalkan pengelolaan perkara.
Tantangan pelayanan peradilan menuntut adanya keseimbangan antara penegakan hukum yang berintegritas, independensi hakim, efektivitas penyelesaian perkara, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Dengan komitmen tersebut, PN Batam diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Kepulauan Riau.
Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan badan peradilan yang agung, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Nkson)














