Batam Tata 2.481 Titik Reklame, Pelaku Usaha Bisa Cek Lokasi dan Tarif Lewat Aplikasi EASY

Petugas menertibkan sejumlah reklame di Batam belum lama ini.

BATAM, METROBATAM.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi meluncurkan Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang mencakup 2.481 titik lokasi. Pemetaan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menentukan lokasi pemasangan reklame sekaligus mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peluncuran masterplan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kota Batam, Jefridin.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan, serta perwakilan BP Batam.

Penyusunan masterplan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Melalui kebijakan tersebut, Pemko Batam ingin mewujudkan penataan reklame yang lebih tertib, terarah, dan transparan. Selain itu, pemetaan lokasi diharapkan memberikan kepastian kepada pelaku usaha sebelum mengajukan pemasangan reklame.

“Melalui masterplan ini, kami ingin memastikan penempatan reklame lebih terarah, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Jefridin mewakili Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Batam.

Sebanyak 2.481 Titik Telah Dipetakan

Masterplan Titik Reklame Kota Batam merupakan hasil kolaborasi Pemko Batam dan BP Batam dalam memetakan lokasi berdasarkan letak serta pengelolaan aset. Kerja sama kedua instansi diperlukan agar penataan dan proses perizinan berjalan selaras, mengingat sebagian besar titik reklame berada di atas aset yang dikelola BP Batam.

Dari total 2.481 titik yang telah dipetakan, sebanyak 1.565 titik berada di atas aset BP Batam, 91 titik di atas aset Pemko Batam, dan dua titik di atas aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, 823 titik lainnya dialokasikan untuk pemasangan umbul-umbul. Adapun 1.658 titik diperuntukkan bagi reklame jenis neon box dan videotron.

Dengan pemetaan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai lokasi, ukuran, hingga tarif sewa titik reklame sebelum mengajukan permohonan. Informasi ini diharapkan membantu pemohon merencanakan pemasangan secara lebih matang dan mengurangi potensi ketidaksesuaian lokasi.

Pengajuan Reklame Melalui Aplikasi EASY

Untuk memudahkan pelaku usaha, informasi titik reklame dapat diakses melalui aplikasi EASY di laman https://easy.batam.go.id/web/.

Setiap biro reklame diperbolehkan mengajukan maksimal lima titik, dengan ketentuan satu reklame untuk setiap titik. Khusus lokasi persimpangan, satu titik hanya dapat dialokasikan kepada satu biro reklame.

Proses pengajuan diawali dengan pendaftaran dan autentikasi akun. Setelah itu, pemohon mengurus tahapan prareklame dan memilih titik yang tersedia melalui peta digital pada sistem.

Selanjutnya, tim penataan reklame yang melibatkan unsur Pemko Batam dan BP Batam akan melakukan peninjauan lokasi. Langkah ini bertujuan memastikan rencana pemasangan tidak berbenturan dengan utilitas, infrastruktur, maupun rencana pembangunan di kawasan tersebut.

Apabila hasil pembahasan teknis menyatakan permohonan memenuhi persyaratan, pemohon dapat melanjutkan proses pembayaran sewa lahan dan memperoleh persetujuan titik reklame.

Pemohon juga diwajibkan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta memenuhi ketentuan mengenai jaminan pembongkaran dan asuransi konstruksi sesuai persyaratan yang berlaku.

DPMPTSP Siapkan Pendampingan Teknis

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, DPMPTSP Kota Batam turut menyiapkan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan mengenai tata cara dan tahapan pengajuan reklame.

Pendampingan ini diharapkan membantu pemohon memahami prosedur perizinan, mulai dari pendaftaran akun, pemilihan titik, peninjauan lokasi, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi.

Melalui masterplan dan sistem perizinan yang terintegrasi, Pemko Batam bersama BP Batam berharap penyelenggaraan reklame di Kota Batam semakin tertib dan transparan.

Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam menentukan lokasi pemasangan dan mengurus perizinan, tetapi juga mendukung penataan ruang kota agar lebih teratur serta selaras dengan kebutuhan pembangunan. (mcb)

Pos terkait