Oknum Jukir di Mie Gacoan MB 2 Batam Diduga Arogan, Pelanggan Protes

BATAM, METROBATAM.COM – Pelayanan parkir di kawasan kuliner kembali menjadi sorotan. Seorang pelanggan Mie Gacoan MB2 di Jalan Raja Alikelana, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang juru parkir (jukir).

Pelanggan tersebut, Fara Anisa, mengaku ditegur dengan nada yang menurutnya tidak menyenangkan ketika baru saja memarkirkan sepeda motornya, Senin (6/10/2026).

Menurut Fara, dirinya bahkan belum sempat turun dari kendaraan ketika diminta membayar uang parkir sebesar Rp2.000.

“Tadi aku baru lagi parkir, belum sampai satu menit, belum turun dari motor, langsung diminta Rp2 ribu. Terus dia bilang, ‘jangan karena bayar Rp2 ribu parkirnya suka-suka’,” ungkap Fara kepada media ini, Selasa (6/10) siang.

Bacaan Lainnya

Fara mengaku bingung dengan teguran tersebut karena dirinya merasa telah mengikuti ketentuan pembayaran parkir yang berlaku.

Terlebih, bukti pembayaran yang diterimanya mencantumkan karcis bertuliskan Pemerintah Kota Batam, Dinas Perhubungan, dengan keterangan “Parkir di Tepi Jalan Umum”.

Pada karcis tersebut juga tercantum tarif untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, serta merujuk pada Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan adanya karcis tersebut, Fara mempertanyakan alasan dirinya justru mendapat teguran ketika telah membayar sesuai tarif yang tertera.

Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai standar pelayanan dan pembinaan juru parkir di kawasan ramai seperti Mie Gacoan MB2.

Juru parkir pada dasarnya memiliki peran dalam membantu mengatur kendaraan serta menjaga ketertiban area parkir. Karena itu, warga berharap pelayanan parkir dapat dilakukan secara tertib, sopan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apalagi Mie Gacoan MB2 di kawasan Raja Ali Kelana merupakan salah satu lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat, khususnya kalangan anak muda.

Keluhan seperti ini dinilai perlu menjadi perhatian agar persoalan parkir tidak justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat maupun berdampak terhadap citra kawasan usaha.

Fara berharap Dinas Perhubungan Kota Batam dapat memberikan perhatian terhadap persoalan pelayanan parkir di kawasan tersebut, termasuk memastikan para jukir yang bertugas memahami ketentuan tarif dan standar pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, klarifikasi dari pihak terkait juga diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan keterangan dari salah satu pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola parkir maupun jukir yang bersangkutan terkait keluhan pelanggan tersebut.

(Riansyah)

Pos terkait