Surat untuk MA dan Tim Pencari Fakta Kasus Antasari

Metrobatam, Jakarta – Mendiang Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak, 15 Maret 2009. Keluarga Nasrudin tak terima dan melakukan berbagai upaya membongkar dalang pembunuhan.

Ketika penyidik Polda Metro Jaya menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai tersangka, hingga dia divonis, keluarga percaya Antasari tak bersalah. Berbagai upaya ‘bersama’ dilakukan keluarga dan Antasari yang mengaku sebagai korban.

Grasi Presiden Joko Widodo untuk Antasari bahkan bisa jadi tak lepas dari peran keluarga yang bersurat ke Mahkamah Agung (MA). Sebelum memutuskan grasi, Presiden memang harus mendapat pertimbangan dari MA.

Bagaimana sikap keluarga atas pembunuhan hampir delapan tahun lalu itu? Langkah apa lagi yang akan diambil? Berikut wawancara CNNIndonesia.com dengan adik kandung Nasrudin, Andi Syamsuddin, Kamis (26/1):

Bacaan Lainnya

MA mengatakan surat keluarga mendiang Nasrudin menjadi salah satu pertimbangan soal grasi. Keluarga memang mengirim surat?

Benar kami mengirim surat kepada MA, melalui tim pengacara Pak Antasari, surat itu dimasukkan dalam lembaran permohonan grasi. Saat itu kami mendukung proses pengajuan grasi ke Pak Presiden. Keyakinan keluarga kasus ini direkayasa, kami juga menulis hal itu dalam surat.

Kami mengirim surat karena segala upaya yang kami lakukan kandas. Padahal banyak bukti yang kami ajukan dan dianggap angin lalu. Maka itu kami berpikir lebih baik mengajukan grasi. Kami yakin Pak Presiden tahu persis permasalahan kasus ini dan akan memberikan pertimbangan hukum yang adil.

Apa saja detail isi surat ke MA?

Saya lupa persisnya, termasuk berapa halaman juga tidak ingat. Tetapi intinya, Pak Antasari tidak bersalah dalam kasus ini. Kasus ini rekayasa, dan kami minta pengajuan grasi agar Pak Antasari dibebaskan demi hukum.

Bagaimana Anda menilai makna pemberian grasi Presiden Jokowi untuk Pak Antasari?

Grasi ini bukan sekadar pengampunan. Kalau sekadar pengampunan untuk kasus pidana, Pak Antasari sudah bebas bersyarat. Jadi keyakinan kami bahwa dengan dikabulkan grasi oleh Presiden, berarti Presiden meyakini bahwa kasus ini rekayasa. Kalau Presiden yakin Pak Antasari bersalah, untuk apa diberikan grasi? Apalagi Menteri Hukum Yasonna Laoly juga sudah bilang, kasus ini penuh kejanggalan.

Langkah apa lagi yang akan dilakukan dalam waktu dekat untuk membongkar kasus pembunuhan kakak Anda?

Dalam minggu-minggu ini kami akan menyambangi Sekretariat Negara untuk meminta Pak Presiden membentuk tim pencari fakta terkait tewasnya saudara saya. Permintaan akan disampaikan secara resmi melalui surat. Kami akan paparkan alasan secara lengkap kenapa perlu dibentuk tim pencari fakta, karena kami juga sangat berkepentingan. Dengan dikabulkan grasi, berarti Presiden punya pendapat ini rekayasa, siapa yang memerintahkan? Operator itu orang suruhan, jadi kita harus tahu siapa dalangnya dan apa motifnya?

Bagaimana dengan rencana mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus SMS?

Hari Rabu, saya dan Pak Antasari akan ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus SMS. Karena asal mulanya dari SMS tersebut. Kami ingin membuktikan itu. Karena sampai akhir persidangan, tidak ditunjukkan.

Anda pernah mengultimatum Pak Antasari untuk membongkar kasus ini dalam tiga bulan. Bagaimana perkembangan komunikasi Anda dengan Pak Antasari?

Pak Antasari menyanggupi hal tersebut untuk membongkar, maka itu langkah-langkah dilakukan. Sebagai permulaan, adalah mendatangi Polda Metro Jaya, hari Rabu pekan depan, setelah itu ke Setneg. Tapi untuk ke Setneg, hanya kami sebagai keluarga dan tim advokasi.

(mb/cnn indonesia)

Pos terkait