Tim Ahok ke Ma’ruf: Harimau Makan Kucing Mati, yang Mati Mana?

Metrobatam, Jakarta – Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berulang kali bertanya soal dasar sikap keagamaan MUI yang menyimpulkan Ahok melakukan penistaan agama. Pengacara Ahok mempermasalahkan munculnya penafsiran tersebut tanpa lebih dulu mengklarifikasi ucapan Ahok di Kepulauan Seribu.

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.05 WIB, Ketum MUI Ma’ruf Amin berulang kali juga menegaskan Ahok melakukan penistaan agama karena menempatkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat kebohongan.

“Ya bukan substansi ayatnya. Tapi memposisikan ayat Al-Maidah sebagai alat untuk melakukan kebohongan,” kata Ma’ruf dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Ma’ruf menyebut penafsiran soal Surat Al-Maidah hanya dilakukan oleh ulama. Ahok dari sisi keagamaan disebut tidak etis menyebutkan Al-Maidah dalam pernyataan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, karena dia bukan muslim.

Bacaan Lainnya

Perdebatan soal bahasa ini ditanya tim pengacara Ahok. Kepada Ma’ruf, pengacara Ahok menyebutkan beberapa contoh mengenai penggunaan kata dalam kalimat.

“Anda sependapat, tapi bilang tidak bahas substansi dari Al-Maidah. Saya minta kepada saksi untuk bisa membuktikan bahwa kalimat yang diucapkan terdakwa tidak ada ulama dan tidak ada umat muslim, berdasarkan ilmu bahasa Indonesia,” ujar pengacara Ahok.

“Orang diartikan ulama, ulama adalah orang. Apakah orang itu pasti ulama?” tanya pengacara Ahok. “Tidak. Orang tidak pasti ulama. Tapi yang menjelaskan tentang Surat Al-Maidah ya ulama,” jawab Ma’ruf.

Pengacara Ahok kembali bertanya soal penggunaan kata dalam kalimat. Pengacara Ahok ingin memastikan tafsiran konteks pada kalimat terkait dengan ucapan Ahok soal ‘dibohongi pakai dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51’.

“Harimau makan kucing mati. Yang mati mana?” tanya pengacara Ahok, namun tak dijawab Ma’ruf.

“Saya nggak perlu jawab, nggak ada hubungan sama substansinya,” sebut Ma’ruf.

Di hadapan majelis hakim, pengacara menegaskan tentang beragamnya penafsiran soal kalimat yang ditanyakan tersebut. Karena itu, pernyataan seseorang, termasuk Ahok, menurut pengacara, harus dikonfirmasi langsung agar tidak menimbulkan salah paham.

“Ini artinya kan satu kalimat bisa punya lebih dari satu arti. Kenapa tidak tabayun dalam perkara ini?” tanya pengacara Ahok.

“Tadi saya rasanya sudah jelaskan. Tabayun itu kalau belum jelas. Kan kita tabayun juga, tabayun dari video, tabayun di lapangan. Begitu,” tutur Ma’ruf.

(mb/detik)

Pos terkait