Cegah Kasus Akil Mochtar Terulang, MK Gandeng KPK saat Adili Sengketa Pilkada

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengawasan hakim konstitusi yang menyidangkan sengketa perselisihan hasil Pilkada Serentak 2017. Langkah itu dilakukan agar kasus suap seperti yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar tidak terulang lagi.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, meski pengawasannya diperketat maka semua juga tergantung dari personal hakim masing-masing.

“Saya katakan kasus yang terjadi, itu kasus yang terjadi personal individu. Kalau sifatnya personal dijaga oleh siapa saja susah mendeteksi,” ujar Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

MK telah meminta KPK memberikan supervisi dan deteksi dini agar para hakim konstitusi tidak bertindak melanggar hukum. Pasalnya, kasus Akil Mochtar setidaknya telah menurunkan muruah lembaga MK sebagai penegak konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Kita harapkan pada kasus terakhir ada efek jera, baik hakim maupun seluruh pegawai di MK,” jelas Arief.

Terkait sistem pengawasan internal, MK juga memperkuat salah satunya dengan aturan bahwa hakim MK ketika di dalam persidangan tidak diperkenankan membawa handphone.

“Di rapat permusyawaratan hakim (RPH) juga enggak boleh bawa handphone, sehingga tidak ada pembicaraan apa pun,” tambah Arief.

Tak hanya itu, tamu-tamu hakim MK juga akan dimonitor dengan ketat untuk meminimalisasi adanya dugaan-dugaan yang mengarah pada pembicaraan terkait sengketa pilkada.

“Yang datang harus dimonitor secara jelas. Sehingga, tamu harus tercatat dan terekam secara baik,” imbuh Arief.

Sebagaimana diketahui, mantan Ketua MK Akil Mochtar pada awal Oktober 2013 ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, karena menerima suap terkait penyelesaian sengketa pilkada yang digugat ke MK. KPK menyita mata uang dolar Singapura serta Amerika Serikat Rp3 miliar di kediaman Akil Mochtar.

KPK kemudian menyatakan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Lebak, Banten. (mb/okezone)

Pos terkait