MK Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada Serentak 2017

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak Rabu (22/2), bertepatan dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hari ini mengumumkan perolehan suara di beberapa daerah.

“Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati dan Wali Kota mulai tanggal 22 hingga 24 Februari,” kata juru bicara MK Fajar Laksono, Rabu (22/2).

Selanjutnya, pada 25 Februari MK akan membuka pendaftaran pengajuan sengketa Pilkada bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Pendaftaran pengajuan akan ditutup pada tanggal 27 Februari.

Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.

Bacaan Lainnya

“Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan,” ujar Fajar.

Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada tanggal 2 Maret hingga 3 Maret 2017.

Kemudian, sidang pendahuluan akan dimulai pada tanggal 16 Maret hingga 22 Maret. Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya mengatakan bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada.

MK memperkirakan perkara sengketa Pilkada akan selesai pada awal Mei 2017.
(mb/cnn indonesia)

Pos terkait