Metrobatam, Jambi – Hukuman penjara di atas lima tahun mengancam pria berinisial SP (40) karena tega memperkosa anak tirinya, AR (16). Peristiwa memalukan itu terungkap setelah AR curhat ke ibunya, mengeluhkan rasa sakit di daerah kewanitaannya.
Ibu korban melihat ada noda darah yang keluar dari daerah kewanitaan anaknya. Mendapati kondisi itu, ibu korban langsung memutuskan melapor ke Polsek Betara Kabupaten Tanjabar, Jambi.
“Begitu laporan masuk pada tanggal 18 Maret kemarin, anggota pun langsung bergerak menciduk pelaku di kediamannya,” terang Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono, Kamis (30/3).
Dijelaskan Kapolres, kepada penyidik, pelaku mengakui telah memperkosa anak tirinya. Perbuatan itu dilakukan ketika istrinya (ibu kandung korban) sedang tidak ada di rumah pada 15 Maret 2017. Saat itu AR sedang tidur siang di rumah mereka di Tanjung Jabung.
Untuk memudahkan aksinya, pelaku mengikat kaki korban dengan menggunakan celananya. “Atas pelanggaran Pasal 81 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolres.
Sementara di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) Zainudin alias Udin, warga Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, harus berurusan dengan aparat Polres Metro Bekasi. Pria berusia 38 tahun itu ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli bocah 7 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
“Setelah orang tua korban melapor, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Rewing dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (30/3).
Udin yang keseharian sebagai pekerja serabutan itu nekat mencabuli korban lantaran terpengaruh dari tontonan film porno. Perbuatan bejat udin terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Setelah diinterogasi, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu mengaku dipaksa oleh pelaku untuk menuruti kemauannya saat bermain di dalam rumah pelaku.
“Korban dipangku oleh pelaku sambil bermain tebak jari lalu, pelaku timbul nafsu birahi lalu pelaku membuka celananya sebatas paha dan korban masih duduk di atas paha pelaku lalu pelaku menggesek-gesek kemaluannya,” jelas Erna.
Pelaku melakukan perbuatan bejat itu saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Kepada polisi, pelaku juga mengaku tidak bisa menahan hasrat birahinya lantaran terpengaruh film porno.
“Setelah itu korban disuruh pulang dan pelaku memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban,” kata Erna.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.(mb/okezone)














