DPRD Batam Gelar Paripurna Tiga Agenda, Soroti Perubahan Perda Persampahan

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka

METROBATAM.COM, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama, Rabu (29/4/2026) pagi. Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.

Rapat turut dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Selain itu, hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, serta kalangan wartawan.

Sebelum sidang dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam, Dr. Ridwan Afandi, SSTP, MEng, membacakan daftar kehadiran anggota dewan. Rapat kemudian dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam paripurna tersebut, terdapat tiga agenda utama yang dibahas, yakni penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, penyampaian laporan reses DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan Masa Persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

Bacaan Lainnya
DPRD Batam Gelar Paripurna

Memasuki agenda pertama, Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda perubahan tersebut mengacu pada surat Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 379/100.3.2/HK-Setda/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 terkait pengajuan ranperda kumulatif terbuka.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026, Kota Batam masuk dalam kategori daerah yang memerlukan pembinaan dalam pengelolaan sampah. Oleh karena itu, diperlukan langkah pembenahan melalui pembaruan regulasi.

“Perda Nomor 11 Tahun 2013 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan sebagai dasar hukum untuk memperbaiki tata kelola persampahan,” ujar Kamaluddin.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, DPRD maupun kepala daerah dapat mengajukan ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam kondisi tertentu. Atas dasar itu, Ranperda ini diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka.

Setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan secara bulat, rapat dilanjutkan dengan pemaparan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Dalam penjelasannya, Amsakar menyoroti pesatnya pertumbuhan Kota Batam sebagai kawasan perdagangan dan pusat ekonomi nasional yang diiringi dengan meningkatnya tantangan pengelolaan sampah. Berdasarkan data Rencana Induk Persampahan Kota Batam 2025–2045, timbulan sampah pada tahun 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.

“Kondisi ini menuntut adanya pembaruan kebijakan serta penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ranperda perubahan tersebut, lanjut Amsakar, mencakup sejumlah poin penting, antara lain harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dan investasi dalam pengolahan sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.

Ia juga menegaskan bahwa pengajuan ranperda ini dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum tercantum dalam Propemperda 2026, namun dinilai mendesak untuk segera dibahas sebagai langkah strategis mengatasi persoalan persampahan di Batam.

Usai penyampaian, Wali Kota Batam menyerahkan draf ranperda kepada pimpinan DPRD. Ketua DPRD kemudian menyampaikan bahwa sesuai mekanisme, usulan tersebut akan mendapatkan tanggapan dari fraksi-fraksi partai politik dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Mei mendatang. Rapat selanjutnya dilanjutkan dengan agenda berikutnya. (Rh/Mb)

Pos terkait