METROBATAM.COM, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Rabu (29/4/2026).
Rapat berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Batam menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, satu tahun sidang DPRD terbagi dalam tiga masa persidangan. Oleh sebab itu, DPRD Kota Batam perlu melaksanakan penutupan dan pembukaan masa persidangan secara berkesinambungan.
Dengan satu kali ketukan palu, Kamaluddin secara resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Selanjutnya, ia kembali membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 melalui prosesi serupa.
“Sebelum melaksanakan tugas berikutnya dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembukaan masa persidangan yang baru. Dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka,” ucapnya.

Kamaluddin juga menyampaikan bahwa pada Masa Persidangan III, DPRD Kota Batam akan dihadapkan pada sejumlah agenda strategis. Di antaranya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 mengenai pengelolaan persampahan, Ranperda terkait penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, serta berbagai ranperda lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Selain agenda legislasi tersebut, DPRD juga akan menjalankan kegiatan rutin sebagai bagian dari fungsi utama lembaga, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Usai seluruh rangkaian agenda selesai, rapat paripurna pun secara resmi ditutup. (Rh/Mb)














