METROBATAM.COM, BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD Kota Batam pada Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra, didampingi Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.
Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda, Siti Nurlailah, menyampaikan bahwa agenda utama yang dibahas adalah laporan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 mengenai pengelolaan persampahan. Ranperda ini diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka.
Siti Nurlailah menjelaskan bahwa Ranperda tersebut tidak termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam tahun 2026. Namun demikian, pengajuannya tetap dimungkinkan karena dinilai memiliki urgensi tinggi serta kebutuhan mendesak di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, persoalan pengelolaan sampah di Kota Batam saat ini sudah berada pada kondisi yang membutuhkan penanganan serius dan cepat. Selain itu, isu ini juga menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah sehingga memerlukan dukungan regulasi yang memadai.
“Penanganan sampah sudah sangat mendesak. Ini juga menjadi perhatian utama pimpinan daerah, sehingga perlu segera diperkuat dengan payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa belum masuknya Ranperda tersebut dalam daftar prioritas Propemperda 2026 menjadi alasan lain perlunya pengajuan melalui jalur kumulatif terbuka.
Pada kesempatan yang sama, Siti Nurlailah juga menyerahkan draf revisi Ranperda Persampahan kepada pimpinan DPRD Kota Batam sebagai bagian dari tindak lanjut proses pembahasan ke tahap berikutnya. (rh/mb)














