Metrobatam, Bandung – Polisi menangkap pelaku penganiayaan yang menewaskan anak lelaki usia tiga tahun, M. Kalvin Alviansyah. Kedua pelaku yang tak lain orang tua (ortu) korban diringkus tim gabungan Polresta Cimahi dan Polsek Cipatat di tempat persembunyiannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Kami menangkap kedua pelaku di Cianjur. Pelaku saat itu berada di salah satu vila,” ucap Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Cipatat, Jalan Raya Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (27/3).
Usai menyiksa korban hingga kehilangan nyawa, pelaku yaitu ayah tiri korban, TB Hadi Komala (25), dan ibu kandung, Ani Cahyani (20), melarikan diri. Berkat penyelidikan, polisi berhasil melacak jejak keduanya ortu durjana tersebut.
Penangkapan tanpa perlawanan di Cianjur itu berlangsung Senin pagi. Hadi dan Ani langsung digelandang ke Mapolsek Cipatat guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi pelaku ini kabur menggunakan sepeda motor. Lalu keduanya bersembunyi di sebuah vila,” ujar Ade didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Reza Arifian dan Kapolsek Cipatat Kompol Indarto.
Kalvin harus kehilangan nyawa akibat tindakan kejam ortunya. Penganiayaan balita oleh ayah tiri itu terjadi di dalam rumahnya, Kampung Pasirborondong, RT 6 RW 11, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Jumat malam (24/3) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, Kalvin dibawa pamannya ke Puskesmas Rajamandala, Sabtu (25/3). Setiba di puskesmas, Kalvin dipastikan sudah meninggal dunia. Terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh balita mungil tersebut.
“Pada tubuh korban ada tanda lebam dan memar pada dahi, pipi sebelah kanan dan bibir bagian atas pecah,” tutur Ade.(mb/detik)














