Ditangkap Karena Narkoba, Aktor Ammar Zoni Terancam Dipenjara 12 Tahun

Ammar Zoni

Metrobatam.com, Jakarta – Polisi menetapkan pesinetron Ammar Zoni sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba). Polisi menjeratnya dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

” MAA atau AZ kita arahkan ke UU narkoba  dengan Ancaman 12 tahun penjara,” kata Kapolres Jakarta pusat, Suyudi Ario Seto, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2017.

 Ammar Zoni

Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menangkap Ammar Zoni. Antara lain satu buah toples kaca berisi ganja, satu bungkus kertas berisi ganja kering, satu narkotika jenis hisap, satu buah sedotan, tujuh plastik kecil bekas sabu, dan satu korek.

Bacaan Lainnya

” Berat ganja 39,1 gram,” ucapnya.

 Ammar Zoni

Meski sudah satu tahun mengonsumsi narkoba, pemilik nama asli Muhammad Ammar Alruvi ini hanya dinyatakan sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar.

 

Drem.co.id

Pos terkait