Polisi akan Kenakan Pasal Pencucian Uang ke Bos First Travel

Metrobatam, Jakarta – Bos First Travel dan istrinya, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, ditahan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus penipuan perjalanan umrah. Tak hanya soal penipuan, Polri juga akan menelusuri ada-tidaknya pencucian uang.

“TPPU kita akan sidik. Karena paling gampang temukan aset melalui penyelidikan TPPU-nya,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

Polri akan menyelidiki tindak pidana pencucian uang agar lebih mudah menelusuri aset-aset tersangka. “Dengan TPPU, kita bisa telusurin aset. Misal dia punya bank apa saja. Bank A, misalnya, kita blokir, baru kita sita. Itu dengan TPPU. Kalau cuma dengan (pasal) penipuan, penggelapan, tidak bisa,” ujar Martinus.

Nantinya aset kedua tersangka akan disita. Namun hanya aset yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan yang akan disita, sedangkan yang berkaitan dengan hasil bisnis lain tidak.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, untuk mengembalikan uang jemaah, Martinus mengatakan hal itu akan diputuskan pengadilan. Polri baru akan menyita aset tersebut sebagai bukti di pengadilan.

“Aset akan kita sita. Misalnya kalau ini penipuan, penggelapan uang jemaah yang disetor, dilihat uang ini jadi apa, kalau dalam bentuk uang kita sita, tapi tidak bisa langsung dikasih ke jemaah. Karena untuk penyidikan, barang bukti, pengadilan nanti yang tetapkan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Polri baru menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 jo Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Harus Terapkan TPPU

Bos First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, hanya dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Padahal jemaah umrah yang telah menyetor ke First Travel berjumlah ribuan orang dan belum berangkat hingga hari ini.

Karena itu, polisi diminta menerapkan pasal pencucian uang terhadap pihak yang terlibat dalam kasus First Travel.

“Seharusnya kalau seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 378 dan 372 KUHP atas dana masyarakat, maka tentu ada tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya,” kata ahli pencucian uang Yenti Garnasih saat dihubungi detikcom, Kamis (10/8).

Menurut polisi, Andika dan Anniesa ditangkap atas dugaan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah. Pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah.

“Karena TPPU adalah hasil dari Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP yang harus ditelusuri oleh penyidik ke mana hasil dugaan kejahatan tersebut,” cetus Yenti.

Akibat tidak kunjung berangkat umrah, ribuan calon jemaah kini telantar. Sebagian dari mereka mencoba ‘peruntungan’ dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dan berharap uang mereka kembali.

“Apalagi para korban pasti menuntut pengembalian uang mereka. Maka pelacakan uang hasil kejahatan itu sangat penting,” ujar Yenti.

Sebagai langkah awal menelusuri apakah ada pencucian uang, polisi harus membekukan seluruh aktivitas First Travel.

“Dalam upaya melacak hasil kejahatan untuk kepentingan penyitaan/blokir dalam proses penyidikan lebih efektif kalau penyidik menerapkan pasal-pasal UU TPPU. Semoga penegakan hukum tidak terlambat melacak hasil kejahatan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan menerapkan TPPU,” pungkas Yenti.

Sebagaimana diketahui, Andika dan Anniesa ditangkap tidak lama setelah menggelar jumpa pers di Kemenag pada Rabu (9/8) kemarin. Polisi telah memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus tersebut.

“Kedua tersangka merupakan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata, penyelenggara perjalanan ibadah umrah,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto.(mb/detik)

Pos terkait