Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencurian

Metrobatam.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Thetio Nardiyanto, SH telah mengamankan 2 orang tindak Pidana Pencurian yang melakukan di wilayah hukum Polsek Sekupang, Batam, Jumat (22/06).

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fharoji AMd,.SH,.MH menerangkan ” Hari Selasa tanggal 19 Juni 2018 sekira Jam 02.30 WIB, Pada waktu korban bangun tidur mengecek HP Oppo A37 dan HP Vivo yang dicas korban di kamarnya telah hilang, selanjutnya, korban melihat pintu kamarnya sudah terbongkar.

“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Karena pelapor Elmida Togatorop (29), tinggal Tiban Kampung, Sekupang, Batam, melaporkan atas Tiban Lama Kecamatan Sekupang, Kota Batam.”kata Oji.

“Kita melakukan tindakan, karena kita menerima laporan tentang tindak pidana pencurian dengan korban Elmida Togatorop. Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Thetio Nardiyanto melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, berdasarkan sumber informasi terpecaya diketahui pelaku berada di Tiban Mc Derrmot.”ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku telah ditangkap Ridwan Bin Sahrial Can (23), tinggal Ruli Tanjung Riau Sekupang Kota Batam, Hendra Bin Arbani (29) tinggal Ruli Tanjung Riau Sekupang Batam. Karena kedua pelaku mengakui perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, melakukan percepatan pemberkasan dan mengirim berkas ke JPU.”tutup Oji.

(toni)

 

Pos terkait