Marketing Kalibata City Sediakan Jasa Prostitusi di 5 Tower

Metrobatam, Jakarta – Praktik prostitusi yang berlangsung di Apartemen Kalibata City, Jakarta, disebut difasilitasi oleh dua orang agen penjualan atau marketing apartemen tersebut. Modusnya, menyediakan setidaknya 17 kamar di lima tower apartemen.

Kedua agen marketing Apartemen Kalibata tersebut adalah SBR alias Obay dan TM alias Oncom. Satu orang lagi yang terlibat dalam praktik prostitusi tersebut adalah RMV. Perannya sebagai mucikari atau yang menawarkan jasa tersebut.

“Mereka adalah agen marketing properti yang secara fakta kami kumpulkan,” ujar Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8).

Setidaknya, terdapat lima tower apartemen yang dijadikan sarang prostitusi. Sebanyak 17 unit kamar pun disiapkan untuk melangsungkan praktek tersebut.

Bacaan Lainnya

Karena perannya sebagai agen properti itulah SBR dan TM bisa menyediakan kamar itu. Sehari-harinya, mereka menyewakan kamar dengan harga Rp300 ribu.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, karena bisa dibayangkan dari 18 tower ada lima tower yang digunakan. Di antaranya yang sudah terbukti 17 unit apartemen,” ucap Ade.

Secara keseluruhan, ia mengatakan penangkapan dilakukan terhadap 32 orang. Rinciannya,15 orang merupakan PSK dan 17 orang merupakan pelanggan. Semua pramuria tersebut dipekerjakan oleh tiga tersangka di atas. Lima oorang di antaranya masih berusia 16-18 tahun.

Selain melibatkan anak-anak sebagai penyedia jasa, mereka pun menerima dua pelanggan yang masih anak-anak untuk mendapatkan jasa dari PSK itu.

“Ini lebih memprihatinkan karena melibatkan PSK anak-anak dan juga pelanggan anak-anak,” tuturnya.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pihaknya bakal menindak tegas pengelola Kalibata City.

“Kita kerja sama dengan kepolisian tindak tegas siapa yang ikut masuk ke peredaran narkoba dan prostitusi,” ucap Sandi di Jakarta Pusat, Rabu (8/8).

Pemprov DKI, lanjutnya, sudah melarang prostitusi dan narkoba di Jakarta lewat Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sandi meminta pengelola serius melarang prostitusi anak dan peredaran narkoba.

“Pemilik apartemen hati-hati dalam menyewakan apartemen tempatnya dan pastikan bahwa tidak ada narkoba dan prostitusi di lingkungan tempat mereka berkegiatan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di apartemen Kalibata City, 2 Agustus.

Modus yang dijalankan sindikat ini adalah dengan menjajakan remaja putri lewat aplikasi pesan singkat Beetalk. Mereka dijajakan dengan tarif berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait