Polri: Perdagangan Orang Bermodus TKI Tipu 1.314 Orang

Metrobatam, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja migran ke Arab Saudi, Mesir, dan Singapura. Setidaknya 1.314 korban tertipu iming-iming pekerjaan layak dan gaji besar.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan pengungkapan tersebut memiliki tersangka yang berbeda-beda.

Pertama, kasus perdagangan orang di Arab, dengan dua tersangka yang ditangkap oleh polisi. Yakni, Mamun yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran sejak tahun 2011-2019. Kurang lebih 500 orang telah diberangkatkan olehnya dengan tujuan Asia Pasifik dan Timur Tengah dengan keuntungan kurang lebih Rp40 juta per bulan.

Tersangka lainnya adalah Faisal Fahruroji yang berperan sebagai agen atau sponsor. Dia sudah menjalani perannya sejak tahun 2016-2019 yang telah memberangkatkan kurang lebih 100 orang. Keuntungannya adalah Rp60 juta per bulan.

Bacaan Lainnya

Nico mengatakan salah satu korbannya adalah TWC yang menjadi PRT tak melalui prosedur resmi. TWC, katanya, disiksa oleh majikannya sehingga sekujur badannya luka dan terancam lumpuh.

“Rute yang dilalui adalah Jakarta-Batam-Kuala Lumpur-Arab Saudi,” ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Kedua, perdagangan orang yang terjadi di Kairo, Mesir. Pelaku berjumlah dua orang, yaitu Een Maemunah dan Ahmad Syaifudin. Een berperan merekrut calon pekerja migran dan telah memberangkatkan 200 orang sejak tahun 2016-2019.

Sementara itu Ahmad berperan sebagai agen yang telah memberangkatkan kurang lebih 500 orang sejak tahun 2016-2019.

Nico mengatakan korban berinisial NP. Namun sayangnya NP meninggal dunia. Dia dikirim melalui jalur Batam-Kuala Lumpur-Kairo.

“Korban disiksa dan loncat dari jendela rumah majikan sehingga meninggal meninggal dunia,” tuturnya.

Ketiga, kasus perdagangan orang di Singapura. Pihaknya menangkap dua pelaku; Wayan Susanto sebagai perekrut dan Siti Sholikatun sebagai penerima atau penampung.

Wayan telah merekrut sebanyak 14 orang sebagai terapis dan mendapatkan keuntungan yang didapat adalah Rp2,5 juta per bulan.

Nico mengatakan korban bernama WW. Awalnya WW dijanjikan bekerja sebagai baby sitter dengan gaji Rp8 juta per bulan di Singapura. Namun dia justru dipekerjakan sebagai terapis spa.

“Korban dicabuli sebanyak dua kali oleh WS dan tidak diperbolehkan pulang sebelum mengembalikan ganti rugi Rp1,5 juta,” tuturnya.

Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81, Pasal 86 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *