Reskrim Polsek Lubuk Baja Bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Metrobatam.com, Batam – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.  bersama dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana, S.I.K., telah berhasil mengamankan terhadap 1 orang pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan inisial TS (28 Tahun) yang terjadi di Rumah Tanjung Uma Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kamis (11/032021), sekira pukul 19.30 WIB.

Kejadian berawal  pada Kamis (11/03/2021) sekira pukul 20.29 WIB pada saat pelapor NB (31 Tahun) sedang yasinan di rumah tetangga, pelapor mendapat telepon dari saudari RD yang merupakan kakak kandung dari pelaku mengatakan bahwa (korban insial AK) yang merupakan adek kandung pelapor sedang kritis di RS HB dan belum sempat bertanya telepon tersebut telah dimatikan terlebih dahulu oleh saudari RD dan kemudian pelapor mencoba untuk menghubungi kembali namun telepon RD namun tidak diangkat dan kemudian sekira pukul 20.45 WIB pelaku menghubungi pelapor memberitahukan bahwa Korban telah meninggal dunia dan mendengar hal tersebut pelapor langsung pergi ke ruangan UGD bersama suami pelapor untuk melihat keadaan jenazah Korban dan pelapor melihat korban dengan kondisi luka di leher yang sudah diperban namun masih terlihat banyak darahnya di perban.

Kemudian, pelapor bertanya pelaku “AK kenapa ?”. lalu di jawab oleh oleh pelaku “tadi AK lagi kupas buah sambil goreng sosis dan minyaknya tumpah kemudian AK terpeleset jatuh pisaunya kena ke lehernya” dan pelapor pun sedikit curiga dengan jawaban dari Suami pelaku tersebut, akhirnya pelapor meminta paman pelapor saudara Z untuk memberitahu kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja untuk menindak lanjuti kebenaran kejadian tersebut dan setelah ada laporan tersebut pihak kepolisian langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.

Menerima laporan tersebut Jumat (12/03/2021) Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. bersama dengan Unit Reskrim Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana, S.I.K., Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Fajar Bittikaka, S.Tr.K., Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Ahmad Nasal Harahap, S.E. dan Panit 2 Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K dengan gerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang sesuai dengan dugaan laporan dari pelapor.

Bacaan Lainnya

Kemudian Tim pun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inial TS (28 Tahun) pada hari Jum’at (12/03/2021) sekira pukul 22.30 WIB di Tanjung Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kemudian membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 helai baju jubah warna merah tanpa merek, 1 helai celana panjang warna cream merek Al Hanif, 1 bilah pisau dapur dengan gagang kayu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana, S.I.K. membenarkan adanya dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia yang saat ini Pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut, ungkap Kapolresta Barelang.

(yandra/Hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *