Metrobatam.com | Grobogan – Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2024 Masa Sidang ke-2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Nurwibowo, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Grobogan, dr.H.Bambang Pujiyanto,M.Kes, para pejabat tinggi di Kabupaten Grobogan, serta tamu undangan lainnya, kegiatan yang di laksanakan di Gedung Paripurna DPRD Grobogan, Rabu (05/06/24) jam 10.00 WIB hingga selasai.
Wakil Ketua DPRD Grobogan Nurwibowo, menyampaikan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika diperlukan mengingat secara geografis tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika yang tinggi.
“Kini Kabupaten Grobogan, sebagai wilayah yang berhimpitan dengan kabupaten lain di Jawa Tengah, rentan terhadap peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Meskipun bukan merupakan pusat peredaran, namun letak geografisnya yang strategis, dimungkinkan dapat menjadi Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor,” imbuhnya.
Demi mengatasi permasalahan tersebut, Pihaknya mengungkapkan, Untuk itu dibutuhkan landasan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika dengan membentuk Peraturan Daerah.
“Maka pentingnya agenda ini dan mengundang seluruh hadirin untuk secara aktif terlibat dalam diskusi guna menyusun langkah-langkah konkret dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Grobogan,” tambahnya.
Red@rif














