METROBATAM.COM, BATAM – Polsek Lubuk Baja bersama tim gabungan Jatanras Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos berbentuk ruko di Komplek Wijaya Kusuma, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu (18/04/2026), dan sempat menjadi perhatian karena berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Kejadian bermula pada Kamis dini hari saat korban berinisial M.M. (22) berada di kamar kosnya di lantai empat. Ia terbangun setelah diberi tahu rekannya bahwa sepeda motor miliknya terbakar di area parkir. Ketika turun ke lokasi, api sudah melahap kendaraannya serta tiga unit sepeda motor lainnya milik saksi D.F.S. (29), E.S. (31), dan J.A. (24). Insiden tersebut menyebabkan kerugian materiil yang cukup besar.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 16 April 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan petunjuk penting berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim gabungan akhirnya melacak keberadaan terduga pelaku di kawasan Perumahan Puri Mas, Kota Batam. Pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial R.P.G. (26) di salah satu kamar kos tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi awal, petugas menunjukkan bukti rekaman CCTV kepada tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang menyebabkan kebakaran tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti, termasuk sepeda motor yang terbakar, diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lubuk Baja, Deni Langie, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian serta dukungan masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap perbuatan yang membahayakan keselamatan umum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Editor : 4ndy














