Polresta Barelang Bongkar Kasus Ujaran Kebencian di Facebook, Pelaku Ditangkap

METROBATAM.COM, BATAM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus ujaran kebencian yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung di lobi Mapolresta Barelang, Jumat (17/04/2026), dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono, didampingi sejumlah pejabat utama.

Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial Facebook, tepatnya pada grup “Wajah Batam”. Pelapor berinisial S (44), yang merupakan bagian dari masyarakat Melayu, merasa keberatan atas unggahan yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok tertentu.

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 15 April 2026, saat pelapor menerima pesan WhatsApp dari saksi BI berupa tangkapan layar unggahan akun Facebook bernama “Yandra Yanda”. Dalam unggahan itu terdapat kalimat bernada permusuhan dan penghinaan terhadap suku Melayu. Menindaklanjuti hal tersebut, pelapor bersama saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pemilik akun. Pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YO alias Y (44) di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Saat pengamanan berlangsung, petugas juga menemukan dua orang lainnya berinisial W dan NVSD yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya kemudian diserahkan penanganannya kepada Satuan Reserse Narkoba untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, YO tidak mengakui sebagai pemilik akun Facebook tersebut, namun mengakui bahwa foto profil yang digunakan merupakan miliknya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan pria lain berinisial MOA (45).

Awalnya, MOA juga membantah keterlibatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam miliknya, ditemukan bahwa akun Facebook “Yandra Yanda” terhubung dengan perangkat tersebut. Berdasarkan bukti tersebut, MOA akhirnya mengakui sebagai pemilik akun sekaligus pembuat unggahan ujaran kebencian.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku menggunakan akun palsu dengan nama “Yandra Yanda” dan memasang foto profil milik YO untuk menyamarkan identitas. Tindakan tersebut didasari motif dendam pribadi terhadap YO, sementara konten ujaran kebencian yang menyasar suku Melayu dilakukan secara spontan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 9C warna biru, akun Facebook yang digunakan pelaku, serta tangkapan layar unggahan yang mengandung unsur kebencian. Aksi tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Melayu di Kota Batam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang mengandung unsur kebencian. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan mengedepankan sikap saling menghormati serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

Editor : 4ndy

Pos terkait