Metrobatam.com – Grobogan | Polres Grobogan Polda Jateng,berhasil mengungkap kasus penadahan dan curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Grobogan , hal tersebut disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto didampingi Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono serta Kasihumas Polres Grobogan AKP Danang Esanto dalam press release di halaman Mapolres Grobogan, Senin ( 10/2/2024).
Kapolres menyampaikan bahwa, anggotanya telah melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ber inisial (J) selaku penadah. Setelah dilakukan pengembangan lebih dalam, Pelaku (J) memiliki banyak barang bukti berupa sepeda motor bodong dan akhirnya, pelaku (J) mengakui menjual beberapa sepeda motor bodong tersebut lewat media sosial facebook.
Kapolres menambahkan, ” Anggota kami melakukan penyelidikan maupun penyidikan dan upaya paksa, akhirnya kita amankan 10 unit motor dan 2 unit mobil,pelaku dikenakan Pasal 481 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” Ungkap Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga melakukan release terkait tiga perkara curanmor yang ada di Wilayah Kabupaten Grobogan.
Adapun kasus curanmor tersebut terjadi di Kradenan tepatnya Pasar Kradenan, area parkir RSUD Purwodadi dan satu lokasi didalam rumah penduduk. Terhadap ketiga pelaku masing-masing tidak mengenal dan tidak satu jaringan,tegas Ike Yulianto.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, dan dijaga betul kendaraanya ditempat yang aman.
Selanjutnya Ike Yulianto menambahkan, untuk masyarakat umum khususnya masyarakat Grobogan jangan membeli kendaraan baik mobil atau motor yang tanpa dilengkapi surat-surat yang jelas. Artinya dipastikan ada BPKB nya juga STNK nya dan itu hal penting, pungkas Kapolres.
Salah satu korban Nurita (37) Warga Desa Sambongbangi Kradenan sepeda motor Scopy hitam yang hilang pada tahun 2023 di area parkir RSUD Purwodadi.Menyampaikan rasa terimakasih kepada Polres Grobogan, karena berhasil menemukan sepeda motornya yang hilang.
“Kami berterima kasih kepada Pak Kapolres dan jajarannya yang sudah bekerja keras, sehingga kendaraan kami bisa ditemukan dan kembali ,” ungkap Nurita.
Selain Nurita ada dua korban yang hadir dalam press release di Mapolres Grobogan, yakni Suko Bino (40) Warga Desa Putat Purwodadi Karyawan Mandiri Utama Finance yang mengambil mobil, Jamin (45) Warga Cangkring RT 01/01 Desa Tunggulrejo Gabus pemilik Motor Honda Beat.Dan ketiganya menerima simbolis kunci pengembalian barang bukti dari Kapolres.
Red@ayik














