METROBATAM.COM, Lingga – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pelanggaran batas wilayah dalam kegiatan eksplorasi, yang diterbitkan media ini edisi terbit pada hari Kamis (30/01/2025) PT Erajaya Bumi Nusa mengadakan pertemuan dan sosialisasi dengan perwakilan masyarakat di Ruang Kantor Desa Penuba. Pada Jum’at (31/02/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Penuba, Kepala Desa Selayar, para RT, RW, Kepala Dusun dari kedua desa, Kapolsubsektor Polsek Daik Lingga, serta Bhabinkamtibmas.
Dalam pertemuan itu, Direktur PT Erajaya Bumi Nusa, Hari Kurniawan menjelaskan, bahwa sebelum kegiatan eksplorasi dilakukan, pihak perusahaan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Penuba dan Selayar pada 16 Januari 2025.
Namun, ia mengakui bahwa pihaknya belum sempat mengadakan pertemuan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung.
“Tahapan yang kami lakukan saat ini masih sebatas mencari potensi kedalaman pasir di wilayah tersebut. Kami memohon maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat kekeliruan atau miskomunikasi antara tim teknis kami dengan masyarakat maupun pemerintah desa setempat,” ujar Hari Kurniawan. Minggu (02/02/2025).
Setelah pertemuan dan diskusi dengan perwakilan masyarakat, kegiatan eksplorasi PT Erajaya Bumi Nusa akhirnya dapat dilanjutkan seperti biasa.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan izin dan dukungan untuk kelancaran eksplorasi ini,” tambahnya.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan komunikasi antara pihak perusahaan dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik guna menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.
Awalludin.














