METROBATAM.COM, LANGGUR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) telah menetapkan Tersangka mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Janah Ohoi Nerong Kecamatan Kei Besar Selatan.
Tersangka dugaan kasus “Pancuri Kepeng” (pencuri uang) negara yang diketahui berinisial MFB itu, diduga menyalahgunakan anggaran Dana Hibah Pembangunan Masjid Nurul Janaah Ohoi Nerong Kabupaten Malra Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malra Avel Haezer, menjelaskan, Tim penyidik Kejari Malra menetapkan MFB sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
“MFB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan, kata Avel saat press rilis di Langgur, Selasa (25/2/2025) malam.
Tersangka MFB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.
Akibat perbuatan MFB, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 515.731.800,50.
Angka tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 yang disetujui oleh Pemerintah Daerah Malra yakni sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Saat ini, MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari hingga 16 Maret 2025. (**)














