Metrobatam.com, Lingga, – Aktivitas pemuatan bauksit yang diduga masih berlangsung di lokasi PT Telaga Bintan jaya pada Senin (12/05/2205) menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Padahal, sebelumnya telah ada larangan resmi dari Direktur PT Telaga Bintan Jaya yang tidak mengizinkan kegiatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, meskipun Direktur PT Telaga Bintan jaya pihak yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas ini telah mengeluarkan surat resmi yang melarang penggunaan fasilitas jeti miliknya, aktivitas pemuatan tetap dilakukan. Surat larangan itu tampaknya tidak diindahkan.
“Siapa di balik PT Hermina Jaya? Seolah-olah kebal hukum,” ungkap seorang warga Lingga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku kecewa atas sikap perusahaan yang dinilainya mengabaikan hukum dan peraturan yang berlaku.
Kekhawatiran masyarakat semakin menguat ketika diketahui bahwa jeti tersebut sebelumnya telah disegel oleh pihak PSDKP Batam. Namun, penyegelan itu dinilai tidak efektif karena aktivitas di lokasi tetap berlangsung.
“Negara kita negara hukum, tapi kenyataannya hukum bisa dibungkam. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Semua pihak bungkam,” lanjut warga tersebut dengan nada kecewa.
Beroperasi nya kembali aktifitas di Loding PT Hermina jaya dibenarkan oleh Kepala Desa Tanjung Irat, Yanto, menjelaskan bahwa pada Ahad malam (11 Mei 2025), pihak PT Hermina Jaya secara sepihak melepas segel dan langsung melanjutkan proses pemuatan bauksit ke kapal tongkang tanpa koordinasi dengan pihak desa sebagai mana di kutip dari pemberitaan Ciberzone.id edisi Selasa (13/05/2025).
“Semalam pihak perusahaan melepas segel yang dipasang PSDKP Batam. Mereka mulai loading malam itu juga tanpa koordinasi dengan desa,” ujar Yanto saat dikonfirmasi pada Senin (12/5/2025)..
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Hermina Jaya maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran yang terjadi
Masyarakat Lingga pun menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan memastikan supremasi hukum tetap dijunjung tinggi.
Awalludin.














