Oknum Brimob Diduga Terlibat Insiden Tewaskan Pelajar di Tual, Polisi Dalami Kronologi

METROBATAM.COM, TUAL – Seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Karim Tawakal, meninggal dunia dalam insiden yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIT di Jalan Panglima Mandala, dekat Kampus Uningrat, Kecamatan Dullah Utara.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dalam konferensi pers di Aula Polres Tual, Jumat (20/2/2026), membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan insiden itu diduga melibatkan Bripda MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor.

“Benar pada Kamis 19 Februari 2026 pukul 06.30 WIT di Jalan Panglima Mandala dekat Kampus Uningrat diduga terjadi peristiwa pidana yang melibatkan Bripda MS,” ujar Kapolres.

Bacaan Lainnya

Dalam kejadian itu, dua pelajar menjadi korban. Arianto meninggal dunia, sementara Najril Karim Tawakal (15) mengalami luka pada tangan kanan dan masih menjalani perawatan.

Usai kejadian, korban dan saksi dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk penanganan medis.

Polisi juga menerima laporan, membuat laporan polisi, meminta visum, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi telah mengamankan Bripda MS dan saat ini masih mendalami keterlibatannya. Sejumlah saksi, baik dari internal Brimob maupun masyarakat, masih diperiksa.

Terkait dugaan tindak pidana, polisi menjerat terduga dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, masing-masing terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan kematian.

Kapolres menyatakam, pihaknya belum dapat memastikan kronologi pasti kejadian, termasuk dugaan balap liar, kecelakaan, atau tindak kekerasan.

“Kami tidak bisa menyampaikan dari satu sisi saja. Kami masih mendalami saksi-saksi, termasuk mencari saksi di luar anggota Brimob agar peristiwa ini terang-benderang,” katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya helm yang diduga digunakan terduga pelaku, kunci motor korban, serta dua unit sepeda motor.

Informasi soal rekaman CCTV di sekitar lokasi juga telah ditelusuri, namun disebut tidak merekam langsung peristiwa tersebut.

Kapolres mengatakan pihak keluarga korban telah ditemui dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan. Keluarga juga berharap apabila terduga terbukti bersalah, diproses tegas hingga pemecatan.

Terkait sanksi etik terhadap anggota, Polres akan berkoordinasi dengan Polda Maluku karena kewenangannya berada di tingkat Polda.

Sementara itu, Danyon Brimob menjelaskan kehadiran anggota di lokasi merupakan bagian dari patroli cipta kondisi.

Sekitar 10 personel saat itu tengah melakukan patroli di wilayah hukum Polres Tual dan Maluku Tenggara.

Menurutnya, patroli difokuskan di Desa Fiditan yang saat itu dalam kondisi konflik, serta karena homebase Brimob berada di desa tersebut.

Saat siaga di pos, personel menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pemukulan terhadap seorang warga di wilayah bagian atas. Petugas kemudian menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan respons cepat sekaligus upaya preventif untuk mencegah potensi bentrokan susulan.

“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, penanganan dilakukan oleh pihak Polres sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kapolres Tual menegaskan, pihaknya memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. (r)

Pos terkait