Kapolresta Tanjungpinang Periksa Senpi Dinas Personel

Tingkatan Pengawasan dan Disiplin Personel, Kapolresta Tanjungpinang Lakukan Pengecekan Senpi Dinas Inventaris

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG — Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) dinas inventaris yang digunakan oleh personel Polresta Tanjungpinang, Senin (9/3/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang dan didampingi oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Tanjungpinang. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel telah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta didukung dengan kelengkapan administrasi yang sah.

Berdasarkan data yang ada, tercatat sebanyak 15 personel sebagai pemegang senpi dinas. Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, 11 personel hadir untuk mengikuti pengecekan, sementara empat personel lainnya tidak dapat hadir. Dari jumlah tersebut, dua pucuk senpi sebelumnya telah dititipkan, sedangkan dua personel sedang menjalankan tugas Bantuan Kendali Operasi (BKO).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa pemeriksaan senpi dinas akan dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam sebulan. Hal ini bertujuan untuk memastikan disiplin dan kepatuhan personel dalam penggunaan senjata api sesuai aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
Tingkatan Pengawasan dan Disiplin Personel, Kapolresta Tanjungpinang Lakukan Pengecekan Senpi Dinas Inventaris

Ia juga mengingatkan para personel yang memegang senpi dinas agar selalu memperhatikan masa berlaku Kartu Izin Pemegang Senjata Api (KIPS) dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Selain itu, personel juga diminta untuk menjaga serta merawat senjata api dinas dengan baik.

Menurutnya, senjata api dinas hanya boleh digunakan oleh personel yang memiliki kewenangan serta sesuai dengan kebutuhan tugas di lapangan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan internal yang rutin dilakukan guna menjaga integritas dan profesionalisme anggota. Penggunaan senjata api harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai prosedur demi menjaga keselamatan diri, keluarga, dan masyarakat,” ujar Kapolresta. (bd)

Pos terkait