METROBATAM.COM, BATAM – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap sidang pembacaan putusan enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026). Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar.
Pemantauan dilakukan langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan. Ia mengatakan agenda persidangan hari ini merupakan tahap penting, yakni pembacaan vonis terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional.
“KY memang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan,” kata Abhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.
Dalam perkara ini terdapat enam terdakwa, terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand. Mereka didakwa terlibat dalam penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Abhan menjelaskan, pemantauan dilakukan untuk memastikan para hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, hingga saat ini proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Komisi Yudisial juga belum menerima laporan dari masyarakat maupun pihak yang berperkara terkait dugaan pelanggaran etika hakim.
“Sejauh ini kami melihat proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara. Sampai hari ini juga tidak ada laporan mengenai dugaan pelanggaran etika hakim,” ujarnya.
Meski demikian, KY tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang menangani perkara tersebut.
“Jika ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut,” kata Abhan.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri substansi perkara atau mempengaruhi putusan hakim dalam persidangan.
“KY tidak masuk ke dalam substansi perkara karena itu merupakan kewenangan lembaga peradilan. Kami hanya memantau apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” tegasnya.
Pemantauan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III DPR RI agar Komisi Yudisial mengawasi jalannya persidangan kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Dengan barang bukti yang mencapai dua ton sabu, perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah ditangani di Indonesia. Oleh karena itu, putusan majelis hakim dalam perkara tersebut sangat dinantikan oleh publik. (Nikson)














