Polisi Tangkap Komplotan Pecah Kaca di Batam, Rp375 Juta Uang THR Disikat

Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca yang terjadi di wilayah Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.,

METROBATAM.COM, BATAM – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Kota Batam. Kasus tersebut menyebabkan seorang korban kehilangan uang ratusan juta rupiah yang baru saja ditarik dari bank.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di area parkir ruko Kedai Kopitiam Laris, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Korban berinisial IW (41), seorang karyawan swasta, mengalami kerugian sebesar Rp375 juta. Uang tersebut sebelumnya baru saja diambil dari bank dan rencananya akan digunakan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 10.37 WIB ketika korban bersama dua anaknya mendatangi sebuah bank di Batam untuk menarik uang tunai sebesar Rp300 juta.

Tak lama kemudian, salah satu karyawan korban datang dan menyerahkan tambahan uang sebesar Rp125 juta. Namun, dari jumlah tersebut korban mengembalikan Rp50 juta kepada karyawannya untuk dibawa kembali ke kantor.

Dengan demikian, korban membawa uang tunai sebesar Rp375 juta yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

Setelah menyelesaikan urusan di bank, korban bersama anak-anaknya menuju Kopitiam Laris untuk makan siang. Kantong plastik berisi uang tersebut diletakkan di bawah kursi pengemudi mobil yang diparkir di lokasi.

Sekitar 20 menit kemudian, korban kembali ke kendaraannya dan mendapati kaca jendela depan sebelah penumpang telah pecah. Setelah diperiksa, kantong plastik berisi uang yang sebelumnya berada di dalam mobil sudah tidak ada.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Barelang bersama Jatanras Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, diketahui para pelaku lebih dulu melakukan pengintaian di sekitar bank untuk mencari target.

Pelaku mengincar nasabah yang keluar dari bank dengan membawa kantong plastik yang diduga berisi uang. Setelah memastikan target, pelaku mengikuti kendaraan korban hingga berhenti di lokasi berikutnya.

Saat korban meninggalkan mobil, salah satu pelaku memecahkan kaca kendaraan menggunakan pecahan keramik busi, lalu mengambil kantong plastik berisi uang tersebut dan melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial SA (38) dan YP (43), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Tersangka YP ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Hotel Harmona Inn, Kecamatan Tembilahan Kota. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka SA berhasil ditangkap pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Mendalo Darat, tepatnya di depan Polres Muaro Jambi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp349.894.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak atau memecahkan serta dilakukan secara bersama-sama.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kapolresta.

Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa uang dalam jumlah besar, khususnya setelah melakukan transaksi di bank.

Masyarakat diminta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan serta selalu memperhatikan kondisi di sekitar.

Apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (**)

Pos terkait