METROBATAM.COM || GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Koperasi UKM bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Purwodadi dan Pemerintah Desa Kramat Kecamatan Penawangan, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dengan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Koperasi UKM Hasan Anwar beserta jajarannya, Joko Sartono Perwakilan Bea Cukai Semarang, Kepala Desa Kramat Agus Ali Subhan beserta jajarannya, Warga Desa Kramat dan beberapa tamu undangan. Langkah prefentif ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha, yang dilaksanakan pada Kamis (23/4/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang regulasi cukai terbaru serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam paparannya, narasumber dari Bea Cukai Semarang Joko Sartono menekankan pentingnya legalitas rokok. Setiap rokok yang beredar wajib dilekati pita cukai asli. Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang, yang hasilnya kembali ke masyarakat untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan kesehatan.
“Setiap pabrik rokok setelah produksi rokok ini harus membayar cukai dulu sebelum dijual, pengusaha kemudian membayar cukai, dan mendapatkan pita cukai baru bisa dijual”, terang Joko Sartono.
Dana bagi hasil cukai diprioritaskan pada tiga hal yakni untuk kesejahteraan, kesehatan, dan penegakan hukum.
“Sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk mengedukasi masyarakat yakni melalui sosialisasi seperti ini terkait bahaya dan sanksi hukum dari peredaran rokok ilegal. Kami berharap masyarakat semakin cerdas dan tidak ikut terlibat dalam mata rantai rokok tanpa pita cukai, namun peredaran rokok ilegal ini masih terus saja ada ,sebenarnya dana bagi hasil cukai ini bisa juga untuk Kabupaten Grobogan, harapan kami perederan rokok ilegal ini bisa dipangkas hingga bisa bermanfaat untuk kita semua,” pungkas Joko Sartono.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Pemda Grobogan melalui Dinas Koperasi UKM juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Sinergi ini krusial untuk melindungi penerimaan negara dan memastikan pemanfaatan DBHCHT untuk kesejahteraan warga dapat optimal.
Kepala Desa Kramat Penawangan, Agus Ali Subhan juga menghimbau kepada warganya agar tidak berdagang maupun membeli rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan edukatif yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan kesadaran masyarakat dalam “Gempur Rokok Ilegal”.
Red@Ayik














