METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu продолжает pelaksanaan evaluasi kinerja Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Kotamobagu Timur, kegiatan serupa kini dilaksanakan di Kecamatan Kotamobagu Selatan dengan diikuti penuh antusias oleh para peserta.
Kegiatan diawali dengan apel pagi yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP. Apel tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah, seperti Kepala BPMD, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial, serta seluruh perangkat desa dan kelurahan.
Dalam arahannya, Sahaya menekankan pentingnya loyalitas, tanggung jawab, serta peran aktif perangkat desa dan kelurahan dalam mendukung kepemimpinan Sangadi dan Lurah, sekaligus menyukseskan program-program pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa perangkat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal.
Secara kiasan, ia menggambarkan perangkat desa dan kelurahan sebagai “kunci pembuka pintu”. Menurutnya, apabila kunci tidak berfungsi dengan baik, maka yang perlu diperbaiki adalah kuncinya, bukan pintunya. Hal ini mencerminkan pentingnya setiap aparatur menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa peran perangkat tidak hanya terbatas pada tugas administratif, tetapi juga harus responsif terhadap berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Perangkat diharapkan mampu mendorong inovasi pelayanan, termasuk dalam pengelolaan sampah melalui edukasi, pengaturan waktu pembuangan, serta peningkatan kesadaran lingkungan.
Dalam proses evaluasi, para Sangadi dan Lurah mengikuti penilaian secara bergilir melalui metode wawancara berbasis data serta indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh tim penilai.
Sahaya juga menyoroti pentingnya kualitas rekrutmen perangkat desa dan kelurahan. Menurutnya, proses rekrutmen yang tidak tepat dapat berdampak pada rendahnya kapasitas aparatur, menurunnya kualitas pelayanan publik, hingga berkurangnya kepercayaan masyarakat. Selain itu, lemahnya pengawasan juga berpotensi menimbulkan penyimpangan serta rendahnya disiplin aparatur.
Di sisi lain, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinilai semakin memperkuat sistem pengawasan pemerintah daerah, khususnya dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Setiap keputusan kini harus melalui mekanisme yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Dalam ketentuan tersebut, Wali Kota memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan. Hal ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aparatur di tingkat desa.
Pelaksanaan evaluasi kinerja ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengukur capaian kerja aparatur desa dan kelurahan. Hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan kepegawaian, sekaligus memastikan aparatur yang berada di garis terdepan pelayanan publik memiliki kapasitas, loyalitas, dan integritas yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (W)














