METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memperjelas berbagai ketentuan teknis, termasuk pengangkatan perangkat desa yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis kualifikasi.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah persyaratan pengangkatan perangkat, khususnya terkait batas usia. Dalam pengaturannya, calon perangkat desa ditetapkan harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pengangkatan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa aparatur yang diangkat berada pada usia produktif, memiliki kematangan berpikir, serta mampu menjalankan tugas-tugas pelayanan publik secara optimal.
Prinsip pengaturan ini tidak hanya berlaku dalam konteks desa, tetapi juga menjadi rujukan dalam pengelolaan aparatur di tingkat kelurahan, dengan penyesuaian pada regulasi daerah masing-masing. Di Kota Kotamobagu, pengaturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat kelurahan diatur melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019.
Dalam ketentuan tersebut, khususnya pada Pasal 2 huruf b, ditegaskan bahwa calon perangkat kelurahan harus berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun.
Artinya, seseorang tidak diperkenankan diangkat menjadi perangkat kelurahan apabila usianya di bawah 20 tahun atau telah melampaui 42 tahun pada saat proses pengangkatan.
Lebih lanjut, pengaturan ini juga memberikan kepastian mengenai masa tugas. Perangkat kelurahan yang telah diangkat dapat melaksanakan tugas hingga mencapai usia 60 tahun, sepanjang yang bersangkutan tetap memenuhi persyaratan, memiliki kinerja yang baik, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, perangkat desa maupun kelurahan juga dapat diberhentikan sebelum mencapai usia 60 tahun apabila memiliki kinerja, dan perilaku yang buruk atau terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mencerminkan adanya keseimbangan antara regenerasi aparatur dan pemanfaatan pengalaman kerja yang telah dimiliki.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., dalam keterangannya menegaskan bahwa penegasan batas usia ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional.
“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif.
Namun di sisi lain, masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan sepanjang kinerja masih memenuhi standar, ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi di Kota Kotamobagu saat ini menunjukkan bahwa perangkat kelurahan yang sedang bertugas pada umumnya telah memenuhi ketentuan usia yang berlaku. “Jika masih ada perangkat yang aktif bekerja saat ini, dapat dipastikan yang bersangkutan belum mencapai batas usia 60 tahun. Artinya, secara regulasi mereka masih memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika terdapat sangadi maupun lurah yang melakukan pergantian perangkat, hal tersebut dimungkinkan berdasarkan regulasi yang berlaku, jika kinerja nya buruk tidak disiplin, Jangan ragu untuk melakukan penyegaran apabila diperlukan, agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus mendorong proses pengangkatan perangkat kelurahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan aparatur yang tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019, diharapkan tata kelola sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan semakin tertata. Aparatur yang direkrut benar-benar memenuhi standar usia, kompetensi, dan integritas, sehingga mampu menjadi ujung tombak pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (W)














