METROBATAM.COM, BATAM – Seorang pria bernama Rizki Fadli meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Kampung Pisang, Kelurahan Baloi Indah. Saat itu, korban mendatangi sebuah rumah kos untuk menemui salah satu pelaku guna membicarakan sesuatu.
Namun, situasi berubah memanas ketika korban dituduh sebagai informan polisi. Cekcok pun tak terhindarkan, hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan setelah beberapa orang lainnya datang ke lokasi.
Korban kemudian menjadi sasaran pengeroyokan secara bersama-sama. Ia dipukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul, termasuk tongkat baseball. Bahkan, korban sempat dipiting dan diseret ke lapangan sebelum kembali dianiaya dengan pukulan dan tendangan.
Dalam persidangan, saksi penangkap dari Polsek Lubuk Baja mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan rekan korban sendiri. Tiga orang di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), sementara tiga lainnya, yakni Rozak, Anggi, dan Sanas, berhasil diamankan di kawasan Batuaji.
“Saat kejadian, warga sempat mendengar keributan. Dari rekaman CCTV terlihat para terdakwa membawa korban sambil memegang tongkat baseball,” ujar saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/4/2026).
Meski sempat didudukkan dan diberi minum, emosi para pelaku kembali memuncak akibat adu mulut yang terjadi. Korban kembali dianiaya sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam mobil.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke kawasan Kampung Nelayan. Di lokasi tersebut, korban kembali mengalami kekerasan sebelum ditinggalkan dalam kondisi tidak berdaya.

Keesokan harinya, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban ditemukan oleh seorang petugas keamanan dalam keadaan tidak sadarkan diri. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga dan pihak kepolisian.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengalami luka serius, di antaranya patah tulang, pembengkakan otak, serta pendarahan di bagian kepala.
Setelah beberapa hari menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada 1 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal terkait tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Namun, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif berupa kekerasan yang menyebabkan luka berat, mengingat penyebab pasti kematian korban tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan autopsi.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 262 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk saksi penangkap dan pihak keluarga korban. (Nkson TN)














