Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Diadili, Terdakwa Akui Beraksi Tujuh Kali

Terdakwaa Fister saat jalani sidang di PN Batam (nkson).

METROBATAM.COM, BATAM – Seorang pria bernama Fister Syamrahadi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia diduga merupakan pelaku spesialis pembobol mobil dengan modus pecah kaca yang telah beraksi di sejumlah wilayah Kota Batam.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/4/2026), terdakwa mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali. Sasaran utamanya adalah nasabah bank yang baru saja menarik uang dalam jumlah besar.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, salah satu aksi terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 14.15 WIB di kawasan Batuaji. Sebelum melancarkan aksinya, terdakwa memantau aktivitas nasabah di Bank BCA Fanindo sejak pukul 11.30 WIB.

Saat itu, terdakwa melihat dua orang keluar dari bank sambil membawa kantong plastik hitam yang diduga berisi uang, kemudian masuk ke dalam mobil Honda Brio berwarna putih. Pelaku lalu membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di area parkir sebuah rumah makan.

Bacaan Lainnya

Ketika korban meninggalkan mobil untuk masuk ke dalam rumah makan, terdakwa mendekati kendaraan tersebut dan memanfaatkan kondisi pintu yang tidak tertutup rapat. Ia kemudian merusak bagian talang air kaca untuk membuka pintu dari dalam.

Meski alarm kendaraan sempat berbunyi, terdakwa tetap berhasil mengambil tas berwarna cokelat yang berisi uang tunai sekitar Rp200 juta dari bawah kursi penumpang. Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah, terdakwa mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari membeli barang pribadi hingga berlibur.

“Uang tersebut saya gunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp18 juta, ponsel Rp6 juta, serta sekitar Rp100 juta untuk kegiatan IJMI di Lampung. Sisanya digunakan untuk bersenang-senang bersama teman,” ungkap terdakwa dalam persidangan, didampingi penasihat hukumnya, Umar, Senin (20/4/2026).

Ia juga mengaku sebagian uang hasil kejahatan sempat disumbangkan untuk pembangunan masjid.

Meski demikian, perbuatannya tetap diproses secara hukum. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan dan dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa pada pekan mendatang. (Nkson)

Pos terkait