METROBATAM.COM, BATAM – Personel piket Polsek Batam Kota bersama tim Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kabel di Gedung Saka Kencana Kepri, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kamis (14/5/2026).
Penanganan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 mengenai dugaan tindak pidana pencurian kabel di lokasi tersebut.
Kegiatan berada di bawah tanggung jawab Kapolsek Batam Kota, Benny Syahrizal. Sejumlah personel yang turun langsung ke lokasi di antaranya Ipda F. Leo M dari Pamapta Polresta Barelang bersama personel piket SPKT, Aipda Rusdianto dari unit patroli, Aipda D. Dores dari unit Reskrim, Bripka Yudhi Roso dari unit patroli, Brigpol B. Gurning dari unit Intelkam, serta Briptu Gusdian B dari unit Reskrim.
Berdasarkan laporan warga bernama Yance, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Langkah cepat itu disebut sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Setibanya di lokasi kejadian, petugas mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel beserta barang bukti hasil pencurian yang sebelumnya telah diamankan warga sekitar.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain melakukan penanganan perkara, personel kepolisian juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas.
Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri.
Dari hasil kegiatan tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat.
Polresta Barelang turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, situasi keamanan di Kota Batam diharapkan tetap terjaga dengan baik. (polresta.barelang)














