METROBATAM.COM, TANJAB BARAT, – Proses penegakan hukum terkait perseteruan agraria antara Pemerintah Desa Kelagian dan pihak korporasi raksasa kembali menuai sorotan tajam. Kasus laporan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (PT LPPPI) terhadap Kepala Desa Kelagian Faidillah, di nilai sarat kejanggalan.
Pasalnya, berkas perkara tersebut diketahui sudah tiga kali dikembalikan (P19) oleh pihak Kejaksaan karena dinilai belum memenuhi unsur materiil, namun Aparat Penegak Hukum (APH) di duga terkesan tetap memaksakan kasus ini naik status menjadi P21 (lengkap).
Niatnya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga dan mencegah konflik horizontal di lapangan,Faidillah kades kelagian kecamatan Tebing tinggi Tanjab Barat ini justru terjerat proses hukum yang terkesan dipaksakan.
Kejadian bermula ketika Tim dari PT.LPPPI turun dan melakukan pematokan sepihak serta mengklaim bahwa lahan perkebunan serta pertanian yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian masyarakat merupakan wilayah konsesi milik perusahaan.
Melihat tindakan tersebut sebagai kepala desa Faidillah mengambil sikap tegas dengan melarang aktivitas pematokan demi menghindari gesekan. Faidillah menjelaskan, langkah pelarangan tersebut bukan tanpa dasar hukum dan data yang kuat.
“Semua lahan warga di wilayah ini memiliki dokumen yang sah. Ada yang berupa surat sporadik, bahkan banyak yang sudah bersertifikat (Sertifikat Hak Milik/SHM). Berdasarkan data desa, lahan-lahan yang diincar oleh perusahaan tersebut merupakan lahan produktif berupa perkebunan kelapa sawit yang telah lama dikelola oleh masyarakat setempat secara turun-temurun,” tegas Faidillah.
Ia juga menambahkan bahwa sepanjang sejarah dirinya menjabat sebagai Kepala Desa, tidak pernah ada riwayat aktivitas, operasional, ataupun sosialisasi dari PT.LPPPI di lokasi yang diklaim tersebut.
Pihak Pemerintah Desa Kelagian pun menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi atau koordinasi mengenai kepemilikan lahan atas nama perusahaan di atas area perkebunan aktif milik warga.
Tindakan PT.LPPPI yang melakukan klaim sepihak di atas tanah masyarakat yang mengantongi dokumen resmi diduga kuat menabrak sejumlah regulasi fundamental yang berlaku di Indonesia.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Tindakan klaim sepihak korporasi dinilai mengabaikan hak atas tanah masyarakat yang telah berkekuatan hukum tetap (SHM/Sporadik).
Berdasarkan hukum agraria di Indonesia, sertifikat tanah merupakan bukti mutlak kepemilikan yang wajib dilindungi negara,untuk itu jika melihat kasus ini di duga ada Upaya mempidanakan seorang pemimpin yang tengah menjalankan fungsi pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak warganya disinyalir merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dengan nyanyian hukum atau biasa disebut dengan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Pola ini kerap digunakan untuk membungkam serta mengintimidasi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Sesuai aturan perundang-undangan, jika berkas perkara terus-menerus dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak memenuhi unsur pidana yang jelas, maka memaksakan perkara ini naik ke tahap P21 dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Masyarakat Desa Kelagian berharap agar pihak Kejaksaan bersikap objektif dan berpegang teguh pada keadilan substansial, bukan sekadar keadilan formalistis, demi mencegah terjadinya preseden buruk kriminalisasi pejabat desa.
(Mb/Aspin)














