Dewan Pers Pasang Badan Soal Tambang PT CPM di Lingga

METROBATAM.COM, JAKARTA – Polemik tambang timah PT Cipta Persada Mulia [CPM] di perairan Pekajang, Lingga, menyeret isu konsistensi pejabat publik. Setelah Wakil Bupati Lingga mengaku tak tahu ada kapal hisap beroperasi, beberapa hari kemudian muncul klarifikasi dengan versi berbeda.

Di tengah tarik-menarik itu, Dewan Pers pasang badan untuk pers.

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan: klarifikasi pejabat tidak bisa dipakai untuk membatalkan fakta jurnalistik yang sudah diberitakan.

“Jika pernyataan pertama sudah dimuat, kemudian muncul klarifikasi berikutnya, silakan klarifikasi itu juga diberitakan. Bukan berarti pemberitaan pertama dinyatakan salah, karena media menulis berdasarkan pernyataan yang disampaikan saat itu. Jika ada pernyataan kedua yang berbeda, itu merupakan peristiwa lain,” tegas Jazuli.
Pernyataan itu disampaikan Jazuli dalam wawancara eksklusif usai Seminar Pers di rangkaian Munas III Pro Jurnalis Media Siber [PJS] di Hotel The Acacia, Jakarta, Rabu [22/7/2026].

Bacaan Lainnya

Menurut Jazuli, tolok ukur benar-salahnya berita bukan pada berubahnya mulut narasumber, melainkan pada prosesnya. Apakah sudah sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik? Apakah sudah verifikasi, konfirmasi, akurat dan berimbang?

“Kalau muncul fakta baru atau klarifikasi, itu diberitakan sebagai perkembangan. Berita pertama tetap merupakan fakta jurnalistik pada saat pernyataan itu disampaikan,” ujarnya.

Jazuli mengingatkan, mekanisme UU Pers sudah jelas: hak jawab dan hak klarifikasi adalah untuk melengkapi, bukan menghapus fakta yang pernah diucapkan pejabat publik.

Pers tidak boleh dipaksa menghapus jejak pernyataan resmi.

Kasus PT CPM sendiri kini bukan sekadar soal kapal hisap pasir timah laut di Pekajang. Publik mempersoalkan hal yang lebih mendasar: legalitas izin, kontribusi untuk negara dan daerah, serta fungsi pengawasan Pemkab Lingga. Di mana pemerintah daerah saat kapal beroperasi?

Justru di titik inilah, kata Jazuli, perubahan keterangan pejabat menjadi berita yang wajib dikawal. Masyarakat berhak mendapat rangkaian fakta secara utuh untuk menilai sendiri: mana konsistensi, mana manuver.

Dengan penegasan Dewan Pers ini, satu hal menjadi jelas: polemik PT CPM bukan lagi hanya soal tambang. Ini sudah menjadi ujian transparansi pejabat publik di Lingga.

Pos terkait