METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG — Peredaran rokok tanpa pita cukai merek PSG (Filter Cigarettes) kian masif di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Produk yang ditengarai ilegal tersebut kini sangat mudah ditemukan di pasaran Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, hingga Kabupaten Lingga. Maraknya peredaran ini memicu spekulasi publik terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Hasil penelusuran tim media mengarah pada sebuah kawasan pergudangan di Jalan RE Martadinata Km 6, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang. Kompleks ini menampung sekitar 28 unit bangunan yang terbagi di area depan dan belakang.
Salah satu unit di deretan ketiga dari pintu masuk diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan sekaligus pusat distribusi rokok merek PSG untuk wilayah Kepri.
”Gudangnya nomor tiga dari ujung, pemiliknya berinisial T,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menambahkan, rokok tersebut diduga milik seorang tokoh berpengaruh di Kepri berinisial IS.
Pantauan di lokasi pada kamis (30/7/2026) menunjukkan tingginya mobilitas kendaraan keluar-masuk kawasan. Meski demikian, warga sekitar mengaku tidak mengetahui pasti jenis barang yang dibongkar muat di gudang tersebut.
”Aktivitas di sana memang ramai setiap hari, tapi setahu saya isinya bervariasi, seperti sembako dan bahan bangunan. Kalau soal rokok, saya tidak tahu pasti,” ujar seorang warga setempat.
Pemeriksaan fisik terhadap bungkus rokok merek PSG memperlihatkan sejumlah kejanggalan serius. Selain tidak dilekati pita cukai resmi, kemasan rokok tersebut juga tidak mencantumkan informasi produsen—seperti nama perusahaan, lokasi pabrik, dan tanggal produksi—serta kandungan nikotin dan tar sebagaimana diwajibkan regulasi nasional.
Temuan ini menguatkan indikasi bahwa produk tersebut beredar secara non-prosedural dan melanggar aturan pelabelan produk tembakau di Indonesia.
Kerugian Negara dan Desakan Penindakan
Peredaran rokok polos tanpa cukai ini tidak hanya berpotensi mengebiri penerimaan negara dari sektor pajak dan cukai, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pelaku industri yang taat aturan.
Masyarakat mendesak pihak Bea Cukai dan Kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas jaringan distribusi ini guna menepis persepsi publik mengenai adanya pembiaran terhadap praktik peredaran barang ilegal di Kepulauan Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada pemilik gudang, pihak-pihak yang namanya terseret, serta instansi berwenang terkait guna mendapatkan kejelasan dan perimbangan informasi.
(BD/TIM)














