Timah Dikeruk, Aktivitas PT CPM di Pekajang Royalti Kontribusi Bagi Daerah Dipertanyakan

Metrobatam.com, Lingga – Di tengah kondisi lapangan kerja yang dinilai masih terbatas di Kabupaten Lingga, aktivitas kapal hisap timah di perairan Pulau Pekajang kembali menjadi sorotan. Kegiatan pertambangan yang selama ini dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari legalitas operasional hingga manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat.

Bincang, salah seorang tokoh yang menyoroti aktivitas pertambangan tersebut, menilai keberadaan kegiatan usaha di Kabupaten Lingga semestinya mampu memberikan dampak positif, terutama dalam membuka peluang kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat dan royalti ke daerah.

Selain persoalan tenaga kerja, transparansi terkait kontribusi dari aktivitas penambangan timah tersebut juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak mempertanyakan penerimaan negara maupun bagian penerimaan yang pada akhirnya menjadi hak daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT CPM disebut telah beroperasi di sekitar perairan Pekajang selama beberapa tahun terakhir. Namun, sejauh mana kegiatan tersebut memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi Kabupaten Lingga masih dipertanyakan sejumlah pihak.

Bacaan Lainnya

Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum mengetahui secara pasti adanya penerimaan daerah yang bersumber dari aktivitas penjualan timah tersebut.

“Sejauh ini tidak ada royalti ke pemerintah daerah dari aktivitas jual timah tersebut,” ungkap sumber kepada media ini, Sabtu (11/7/2026).

Pernyataan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang, terutama mengenai mekanisme pembayaran penerimaan negara sektor pertambangan serta penyalurannya kepada daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, aktivitas penambangan timah darat di sejumlah wilayah Singkep disebut mengalami kelesuan seiring penertiban dan penegakan aturan pertambangan. Namun, media ini juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya bijih timah dari sejumlah aktivitas di wilayah Lingga yang dijual kepada PT CPM sebelum dipasarkan ke luar daerah.

Informasi tersebut hingga kini masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari perusahaan maupun aparat serta instansi teknis yang berwenang.

Kepala Desa Pekajang, Emi, saat dimintai tanggapan oleh tim media memilih untuk tidak memberikan komentar terkait aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT CPM di wilayah tersebut.

Sorotan terhadap aktivitas pertambangan di perairan Pekajang sebenarnya bukan persoalan baru. Beberapa tahun lalu, anggota DPRD Kabupaten Lingga, Roni Kurniawan, juga pernah mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tersebut.

Menurut Roni saat itu, hasil olahan pasir timah diduga telah dibawa keluar daerah, sementara legalitas kegiatan pertambangan di perairan Pulau Pekajang masih menjadi pertanyaan.

“Yang sangat membuat kita kecewa, hasil biji pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah, meskipun sampai saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM, khususnya di wilayah perairan Pulau Pekajang. Karena itu, kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” tegas Roni dalam pernyataannya kala itu.

Roni juga menyebut DPRD Lingga saat itu belum menerima dokumen terkait perizinan pertambangan yang dimaksud.

“Dugaan ilegal tersebut muncul karena hingga hari ini, jangankan persoalan izin, satu surat pun terkait pertambangan tidak ada masuk ke DPRD Lingga,” ujarnya kala itu.

Selain persoalan legalitas dan kontribusi ekonomi, aktivitas kapal hisap timah juga memunculkan kekhawatiran mengenai potensi dampak terhadap ekosistem laut. Perairan Pekajang selama ini menjadi salah satu wilayah aktivitas nelayan yang menggantungkan penghasilan dari hasil tangkapan laut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi serta instansi pertambangan dan lingkungan hidup terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan, pengawasan lingkungan dan kontribusi kegiatan pertambangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cipta Persada Mulia (CPM) belum memberikan keterangan resmi kepada media ini terkait status perizinan operasional, mekanisme penjualan hasil tambang, kontribusi penerimaan negara dan daerah, serta berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Awalludin

Sumber: Tim

Pos terkait