Bangun Dulu, Izin Belakangan? Proyek di Simpang Jalan Merdeka Tanjungpinang Tetap Ngebut Tanpa PBG

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Ironi penegakan aturan kembali terjadi di jantung Kota Tanjungpinang. Sebuah bangunan yang disebut-sebut akan menjadi gerai salah satu produk yang sedang viral, tepat di simpang tiga Jalan Merdeka – Jalan S.M. Amin (eks Mamak Den Square), terus dikebut pengerjaannya meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lapangan, aktivitas pekerja dan alat konstruksi masih berlangsung. Tak ada papan PBG, tak ada garis penyegelan.

Saat dikonfirmasi, seorang yang mengaku sebagai penjaga keamanan di lokasi justru memberikan jawaban santai.

“Izinnya lagi dalam proses, tanya aja ke Pemda. Boleh dibangun, izin menyusul,” jawabnya ketus.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu bertolak belakang dengan aturan. Sesuai UU Cipta Kerja, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai, bukan setelah.

Fakta bahwa bangunan tersebut belum berizin ternyata sudah diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang.

Sumber internal PUPR yang meminta namanya tidak dikutip membenarkan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menghentikan sementara kegiatan.

“Udah ku kirim surat ke Satpol untuk hentikan sementara, katanya mau turun lapangan,” ungkap sumber tersebut, Kamis (13/08/2026).

Artinya, meski sudah ada atensi dari dinas teknis, proyek tetap jalan.

Tak hanya PBG, aspek lalu lintas pun belum beres. Lokasi bangunan berada di jalan berstatus jalan provinsi.

Plt. Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, M. Rapi Nasir Nasution, membenarkan bahwa pemilik baru mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Benar, itu status jalan provinsi. Mereka baru masukkan surat permohonan di tanggal 10 Agustus 2026 atas nama I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita. Di surat permohonannya tak ada dicantumkan nama usaha. Biasanya bisa dilihat di NIB yang keluar dari OSS,” terang Rapi.

Dengan kata lain, saat permohonan Andalalin baru diajukan, fisik bangunan sudah berdiri.

Satpol PP: Masih Prosedur

Di sisi penegakan, Satpol PP Kota Tanjungpinang terkesan hati-hati.

Plt. Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, saat dihubungi via pesan singkat, mengarahkan konfirmasi kepada PPNS yang menangani perkara.

“Ke Pak Eko PPNS, minta penjelasan. Karena beliau yang tangani. Saya menunggu laporannya dulu nanti baru ambil keputusan untuk penghentian,” ujarnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Eko Pujianto, membenarkan telah menerima surat dari PUPR dan telah turun ke lokasi.

“Terima kasih atas informasinya. Benar bahwa PUPR Kota Tanjungpinang telah menyurati Satpol terkait hal tersebut. PPNS telah menindaklanjuti dengan survei lokasi dan Wasmatlitrik. Saat ini sedang proses administrasi pemanggilan undangan klarifikasi pemilik yang berada di Bali untuk ke Tanjungpinang dengan membawa dokumen yang dimiliki,” terang Eko.

Terkait desakan penghentian dan penyegelan, Eko menyebut masih menunggu proses administrasi dan harus melapor dulu ke pimpinan.

Pernyataan itu diamini Marzul Hendri.

“Sebelum penyegelan, ada prosedur administrasi yang harus dilalui. Baru tindakan hukum sesuai Perda,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, konstruksi di simpang strategis itu masih terus berjalan. Publik pun bertanya-tanya, seberapa efektif pengawasan bangunan di Tanjungpinang jika surat penghentian sudah dilayangkan namun aktivitas tetap ngebut dengan dalih “izin menyusul”?

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemko Tanjungpinang dalam menegakkan Perda tentang bangunan gedung tanpa pandang bulu.

(Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik).

Penulis: Mona/Red

Pos terkait