TANJAB BARAT, METROBATAM.COM – Kebebasan pers kembali tercoreng. Seorang wartawan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, diduga menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Korban adalah Eka Rizki Rohman, Sekretaris DPC Pro Jurnalisme Media Siber (PJS) Tanjung Jabung Barat yang juga jurnalis Khamparan.com. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/8/2026) di Dusun Ketapang, Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang.
Saat itu, Eka tengah menjalankan tugas peliputan terkait keluhan warga soal kondisi jalan rusak dan proyek peningkatan jalan aspal di RT 02 Dusun Ketapang.
Sesuai SOP jurnalistik, Eka mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, yang saat itu berada di lapangan sepak bola desa, untuk melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi agar pemberitaan berimbang.
Namun, niat baik untuk konfirmasi itu justru diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap dirinya.
Kasus ini langsung memantik reaksi keras dari organisasi profesi. Ketua DPD PJS Provinsi Jambi, Wahyu Jati, mengecam keras dugaan kekerasan tersebut.
Ia menegaskan, konfirmasi adalah jantung kerja jurnalistik, bukan alasan untuk melakukan kekerasan.
“Wartawan bekerja secara profesional menjalankan tugas jurnalistik. Konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian penting untuk memastikan pemberitaan berimbang,” tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, jika ada ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan, mekanismenya sudah jelas: gunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers. Bukan dengan main hakim sendiri.
“PJS meminta kepolisian mengusut dugaan pengeroyokan ini secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Wahyu juga meminta Polres Tanjab Barat segera memeriksa semua pihak yang ada di lokasi, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya agar fakta objektif terungkap.
Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan dalam tugasnya dilindungi undang-undang dan wajib melakukan verifikasi serta konfirmasi. Di sisi lain, narasumber juga memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi tanpa harus merasa terintimidasi.
PJS Jambi meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh suasana sembari menunggu proses hukum berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami kronologi lengkap dan memeriksa keterlibatan para pihak. Keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Teluk Ketapang dan Polres Tanjab Barat masih ditunggu untuk menjaga keberimbangan informasi.
(Awalludin)














