Terbukti Manipulasi Pajak, Ini Sanksi dari Dispenda

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Menanggapi masalah adanya sejumlah pengelola hotel dan restoran di Kota Tanjung Pinang yang diduga melakukan praktek manipulasi dengan menggunakan Double Bill atau kwitasi ganda dalam pelaporan ke Dinas  Pendapatan.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(DPPKAD) Kota Tanjungpinang,Muhammad Nazri berjanji akan mengambil tindakan kepada wajib pajak dan petugas yang bermain dengan ‘Double Bill’ tersebut.

“Jika diketahui, maka kita akan kenakan sanksi dua persen secara berlanjutan dan kita minta tagih seluruh kekurangan tiga tahun kebelakang,”ujarnya saat ditemui diruangannya, Selasa, (17/5).

Dikatakan Nazri, pihaknya akan mengambil tindakan  tegas jika ditemui indikasi permainan.
“Kita akan verifikasi seluruh wajib pajak, tidak perduli siapapun dia, kita akan tindak jika ada temuan seperti itu,”katanya.

Bacaan Lainnya

Pihaknya berterima kasih atas temuan tersebut dan berjanji akan menindak temuan tersebut. “Karena permainan Double Bill ini sungguh merugikan pendapatan daerah, karenanya silahkan beri masukan agar kami lebih baik dalam memantau wajib pajak yang ada saat ini,”ujarnya. (Budi Arifin)

Pos terkait